Menuju konten utama

Fraksi PKS DPR Tak Setuju Bila Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal

Slah kaprah dan langkah sembrono jika pemerintah menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen yang mayoritas beragama Islam.

Fraksi PKS DPR Tak Setuju Bila Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

tirto.id - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, merespons munculnya draf Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, terutama draf tersebut menghapus ketentuan makanan halal dan Perda Syariah.

Jazuli mengaku menerima draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang beredar berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menyatakan Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah.

"Saya cek ke anggota Baleg, pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan Tirto, Selasa (21/1/2020).

Menurut Jazuli, salah kaprah dan langkah sembrono jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen atau masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Apalagi, kata dia, jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi.

"Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Kata Jazuli, UU JPH merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.

"Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran atau set back. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia. Itu yang tegas kita tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah," katanya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali