Menuju konten utama

Fraksi Golkar Tolak Wacana Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar

Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta tak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar.

Fraksi Golkar Tolak Wacana Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar
Warga melihat barang dagangan yang dijual pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jembatan penyeberangan multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta tak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membikin peta jalan guna mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Judistira Hermawan mengatakan rencana Anies memberikan ruang kepada PKL untuk berjulan di trotoar tidak tepat. Sebab, katanya, trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

"Karena ini sudah melenceng dari aturan yang ada bahwa trotoar adalah untuk pejalan kaki," kata Judistira di kantornya Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019) lalu.

Menurut Judistira, keluarnya wacana trotoar untuk tempat berjualan sama halnya seperti Anies menerapkan kebijakan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, yang digunakan untuk para PKL menjajakan dagangan.

"Sama seperti kejadian kebijakan pada saat Pak Anies baru dilantik. Dia menutup Jalan Jati Baru untuk menempatkan PKL juga di situ," katanya.

Judstira mengaku saat Anies menutup Jalan Jati Baru, dirinya mengemban tugas sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Saat itu, katanya, Golkar pun menentang keras kebijakan Anies yang menutup Jalan Jati Baru.

Untuk itu Fraksi Golkar, lanjut Judistira, meminta Pemprov DKI untuk membuka jalan itu agar dikembalikan sebagai fungsinya untuk warga melintas.

"Saat itu juga menentang keras kebijakan itu dan meminta Pak Anies untuk mengembalikan Jalan Jati Baru ke fungsi utamanya yaitu untuk kendaraan melintas," katanya.

Sebelumnya, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bahwa dirinya tak harus melaksanakan putusan MA mengenai pasal pelarangan PKL berjualan di atas trotoar. Karena, menurut Anies, banyak peraturan yang justru memperbolehkan sebaliknya.

"Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak mau mengizinkan dan itu berlaku di seluruh indonesia," kata Anies.

Salah satu peraturan yang dirujuk Anies untuk memperbolehkan PKL berjualan di atas trotoar adalah Peraturan Menteri PU No. 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah UU No. 26/2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies.

Anies juga merujuk kepada UU No. 20/2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1. Serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.

Baca juga artikel terkait PENATAAN PKL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Ringkang Gumiwang