Menuju konten utama

Fraksi Golkar Tolak Penunjukan Azis Syamsudin Sebagai Ketua DPR

Aziz Syamsuddin menilai penunjukkan dirinya sebagai ketua DPR sudah sah.

Fraksi Golkar Tolak Penunjukan Azis Syamsudin Sebagai Ketua DPR
wakil ketua pansus pelindo ii aziz syamsuddin (kiri) melakukan pertemuan dengan badan pemeriksa keuangan (bpk) di kantor bpk, jakarta, senin (16/11). pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta hasil audit investigasi bpk terkait permasalahan di pelindo ii, diluar pengadaan barang yang sekarang prosesnya sudah dalam penanganan kepolisian dan kpk. antara foto/rivan awal lingga/kye/15

tirto.id -

Fraksi Golkar di DPR RI menolak keputusan Ketua Umum Golkar Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR. Mereka menilai surat keputusan yang dikeluarkan Novanto pada 6 Desember 2017 tidak sah.

"Kami dari fraksi dengan diorganisir Pak Dito dan Pak Agus akan menyampaikan surat penolakan penunjukan Azis sebagai ketua DPR kepada Pimpinan Dewan," kata Wasekjen Golkar sekaligus anggota F-Golkar di DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Keputusan menolak keputusan Novanto ditandatangani pimpinan Fraksi Golkar yakni Agus Gumiwang Kartasasmita selaku sekretaris fraksi dan Dito Ganindito selaku wakil ketua fraksi. Surat bernomor INT.00.1743/FPG/DPRRI/XII/2017, kata Ace akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Berdasarkan salinan surat yang diterima Tirto ada tiga poin yang disampaikan Fraksi Golkar.

Pertama, Fraksi Golkar menyatakan penunjukan Azis Syamsudin bukan menjadi kapasitas Setya Novanto, karena saat ini di DPP Golkar sedang berproses pembahasan Munaslub sesuai dengan permintaan 2/3 DPD I Golkar.

Kedua, Rapat Pleno DPP Golkar tanggal 21 November telah memutuskan pergantian Setya Novanto sebagai ketua DPR menunggu hasil dari sidang Praperadilan Setya Novanto.

Ketiga, dengan demikian pimpinan fraksi Golkar di DPR RI menyatakan tidak ada pergantian Ketua DPR RI di masa sidang II tahun sidang 2017-2018.

Ace pun menyatakan tandatangan Plt Ketua Umum Idrus Marham di dalam surat penunjukan Azis Syamsudin, tidak sah. Sebab, menurutnya, belum pernah ada rapat pengambilan keputusan di DPP Golkar mengenai penunjukan Azis Syamsuddin.

"Sesuai dengan Pasal 19 AD/ART itu keputusan DPP (Golkar) bersifat kolektif kolegial. Tidak bisa sepihak Pak Idrus. Lagian Pak Idrus bukan anggota fraksi," kata Ace.

Sebagai tindak lanjut atas surat penolakan tersebut, Fraksi Golkar tengah mengadakan penggalangan tandatangan di ruang rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI secara tertutup.

Terlihat hadir dalam penggalangan tandatangan tersebut sejumlah anggota Fraksi Golkar, seperti Misbakhun, TB Ace Hasan Syadzily, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Fadel Muhammad. Fadel yang meninggalkan ruangan BURT terlebih dahulu menyatakan sudah lebih dari setengah anggota Fraksi Golkar menandatangani surat penolakan tersebut.

"Kami kan ada 91 orang. Ada yang berhalangan 6 orang. 60-an saya kira sudah lebih," kata Fadel, di depan Ruang Rapat BURT.

Dari 60 orang tersebut, kata Fadel, wakil ketua fraksi dan sekretaris fraksi telah ikut menandatanganinya. Namun, Ketua Fraksi Golkar Robert J Kardinal menurutnya tak bersedia tandatangan.

"Ketua fraksi itu sendiri. Pecah kan. Dia dengan kelompoknya sendiri dengan beberapa orang ikut dia," kata Fadel.

Fadel menilai penunjukkan Aziz sebagai ketua DPR merupakan bentuk kesewenang-wenangan Novanto dan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie. Sementara, ia sebagai Sekretaris Dewan Pembina Golkar tidak diajak berembug mengenai surat itu.

"Hal ini sewenang-wenang saja Pak Aburizal Bakrie mengambil langkah-langkah untuk pergantian sehingga membuat suasana menjadi tidak bagus," kata Fadel.

Padahal, menurutnya, dalam rapat antara Idrus Marham dan Aburizal Bakrie di Bakrie Tower beberapa waktu lalu telah disepakati pergantian kepemimpinan di lembaga tinggi negara melalui kesepakatan DPP Golkar dan seluruh Anggota Dewan Pembina Golkar. "Sesuai dengan AD/ART Pasal 34 harusnya begitu," kata Fadel.

Saat ini pimpinan DPR sedang menggelar rapat Badan Musyawarah DPR yang salah satunya membahas penggantian Novanto sebagai ketua DPR. Hasil dari rapat itu nantinya akan disampaikan di Rapat Paripurna DPR hari ini. "Saya kira, pasti di rapur kami menolak. Kami sudah persiapkan untuk menolak di Paripurna," kata Fadel.

Perihal sosok lain yang dipersiapkan Golkar untuk menggantikan Setya Novanto, Fadel mengaku belum bisa diputuskan hari ini. "Kami mempersiapkan untuk munaslub dulu. Setelah Munaslub, perkiraannya 17-21 Desember ini, kemudian menentukan siapa ketuanya," kata Fadel.

Meski begitu, Anggota F-Golkar Satya Widya Yudha menyatakan pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR patut diapresiasi. Sebab, menurutnya, sesuai dengan UU MD3 sebagai ketua DPR bisa berhenti dari jabatannya apabila mengundurkan diri. "Yang kami permasalahkan adalah penunjukan Azis Syamsudin. Silakan dia mengundurkan diri. Itu haknya," kata Yudha.

Aziz Syamsuddin menanggapi enteng penolakan dirinya sebagai ketua DPR. Ia menilai meskipun mayorita fraksi menolak penunjukkan dirinya, namun ia menilai keputusan Novanto sudah sah secara aturan internal Golkar. "Sabar. Yang penting tanda tangan ketum dan sekjen serta dewan pembina sah," ujarnya.

Aziz mengatakan penunjukkan ketua DPR tidak perlu melalui mekanisme rapat pleno DPP Golkar. "Dalam anggaran dasar tidak perlu dibahas dalam pleno," ujarnya.

Polemik pergantian ketua DPR di Golkar muncul setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua pada 10 November lalu.

Sejumlah elite Fraksi Golkar mendesak Novanto mundur dengan terhormat dari posisinya sebagai ketua DPR untuk menjaga citra Golkar, DPR, dan dirinya sendiri. Namun, dalam rapat Pleno DPP Golkar 21 November lalu, disepakati pergantian ketua DPR dilakukan setelah ada hasil dari praperadilan Setya Novanto. Namun sebelum ada putusan praperadilan Novanto sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Pimpinan DPR pada 4 Desember 2017 dan surat penunjukan Azis Syamsudin sebagai ketua DPR pada 6 Desember 2017.

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN KETUA DPR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar