Menuju konten utama

FPI Tak Terdaftar sejak Tahun Lalu, Apa Dapat Dibubarkan?

FPI dinilai tak bisa dibubarkan hanya karena tak mengantongi SKT dari pemerintah. Mereka juga menilai masih dapat berkegiatan.

FPI Tak Terdaftar sejak Tahun Lalu, Apa Dapat Dibubarkan?
Massa FPI yang berkumpul di Rawa Bokor Tangerang membubarkan diri setelah mendapatkan kabar Rizieq Shihab batal pulang hari ini, Tangerang, Rabu (21/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - "Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja."

Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman pada Jumat (20/11/2020) lalu itu menarik perhatian publik. Usul ini disampaikan pada hari yang sama ketika Dudung memerintahkan para prajurit di bawah komandonya menurunkan baliho gambar pentolan FPI, Rizieq Shihab, di seantero Jakarta.

Pernyataan pembubaran FPI dan penurunan baliho Rizieq didukung sejumlah pihak. Salah satunya adalah artis Nikita Mirzani yang sempat berperkara dengan organisasi ini. Karangan-karangan bunga pun bermunculan di Kodam Jaya sebagai bentuk apresiasi dari masyarakat.

Pernyataan Dudung memantik isu yang sempat muncul 2019 lalu dan tenggelam: bagaimana sebenarnya status FPI sebagai organisasi masyarakat di Indonesia?

Reporter Tirto telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, Selasa (24/11/2020), untuk bertanya perkara ini. Benny menjawab, "saya sedang webinar."

Meski demikian, Sabtu (21/11/2020) lalu, ia mengatakan FPI saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati/wali kota yang menerangkan bahwa sebuah ormas telah tercatat pada administrasi pemerintahan. "SKT-nya itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," kata Benny.

Dengan tidak memiliki SKT, menurutnya FPI tidak bisa menyelenggarakan kegiatan, pengumpulan dana, hingga memasang baliho. "Idealnya kalau mereka memahami, tidak boleh ada apa-apa. Tidak boleh ada kegiatan," katanya.

Benny mengatakan FPI sebenarnya telah mengajukan perpanjangan SKT sejak tahun lalu. Masalahnya masih terdapat satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh ormas yang dipimpin Sobri Lubis itu.

Organisasi apa pun harus menandatangani surat pernyataan dan mengaku setia kepada Pancasila dan NKRI agar bisa tetap beraktivitas. Masalahnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI menyatakan visi dan misi mereka adalah "penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafaah Islaamiyyah"--yang dianggap bertolak belakang dengan ketentuan.

Pada 28 November tahun lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan: "Kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah ini teori teologinya bagus, tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apa ini maksudnya akan diberlakukan prinsip syariah yang ada di Aceh?"

Benny mengatakan AD/ART FPI sampai saat ini belum disampaikan kepada Kemendagri. "Kalau ada perubahan AD/ART, mereka harus munas (musyawarah nasional), sementara mereka belum munas," jelas Benny.

Tak Bisa Dibubarkan

Pertanyaan lanjutannya adalah, jika tak memiliki SKT, apakah FPI dapat dibubarkan seperti keinginan Dudung?

Menurut dosen hukum tata negara dari Universitas Bengkulu Beni Kurnia Illahi, meski dari sisi hukum administrasi negara FPI sudah tidak terdaftar karena tidak mengantongi SKT, namun mereka tidak dapat dibubarkan. Pembubaran ormas harus melewati proses pengadilan karena berkaitan dengan konsep hak berserikat.

"Dia tidak memiliki hak lagi dari pemerintah untuk mendapatkan dana karena masa berlaku sudah habis, tapi keputusan [pengadilan] membubarkan belum juga ada, berarti dia masih dianggap legal," kata Beni kepada reporter Tirto, Selasa. "Terdaftar atau tidaknya itu berkenaan dengan dampak terhadap finansial saja."

Beni juga mengatakan ormas secara konstitusi dilindungi oleh Pasal 28 dan 28E Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi pun menyatakan ormas tidak perlu mendaftarkan diri ke pemerintah. "Undang-Undang Ormas 17 Tahun 2013 yang kemudian dijadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sudah menegaskan juga ormas tidak perlu mendaftarkan diri."

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan kepada reporter Tirto, Selasa (24/11/2020), organisasinya kini sudah tidak mempersoalkan memiliki SKT atau tidak setelah 'digantung' pemerintah sejak tahun lalu. Bagi FPI, katanya, "mau diterbitkan atau tidak diterbitkan, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat."

Ia juga mempersoalkan narasi dari pemerintah yang seakan-akan hendak menggiring opini bahwa tanpa SKT FPI dapat dibubarkan. Ia mengutip putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013 terhadap tafsir pasal 10 mengenai Ormas tidak terdaftar alias tak memegang SKT (PDF). Tafsir MK menyanggah soal kemungkinan FPI dibubarkan hanya karena tak ada SKT dan pernyataan mereka tidak boleh melakukan apa pun.

Bunyi lengkapnya sebagai berikut:

"Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum."

"Itu bodoh namanya, keberadaannya (FPI) dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 kok," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN FPI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan & Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan & Andrian Pratama Taher
Penulis: Riyan Setiawan & Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino