Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

FPI Siap Dampingi Anies dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes

Salah satu pengacara Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut FPI siap mendampingi Anies jika diproses secara hukum.

FPI Siap Dampingi Anies dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes
(Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain

tirto.id - Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) bersedia mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bila mantan mendikbud itu diproses secara hukum akibat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Salah satu pengacara Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut FPI siap mendampingi Anies jika diproses secara hukum. Namun, FPI baru mendampingi setelah berdiskusi dengan tim internal.

"Bersedia tapi, kan, pasti beliau ada tim internal," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Aziz mengatakan, aksi pemerintah menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sudah mengarah kepada kezaliman dan kesewenang-wenangan. Ia melihat pemanggilan Anies hingga rotasi dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi sebagai bentuk ketidakadilan.

Aziz lantas mengomparasikan dengan kegiatan rapat koordinasi tingkat menteri di Bali pada Juni 2020 lalu, elite race marathon di Magelang, proses pendaftaran Gibran saat Pilkada Solo yang tidak ditindak tegas pemerintah. Ia bahkan menyinggung nasib Sugi Nur yang kini positif COVID-19 padahal ditahan di Rutan Bareskrim. Hal-hal tersebut justru tidak diproses pemerintah, kata dia.

"Kenapa semua itu di atas contoh sedikit tidak dipermasalahkan, tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot? Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq saja?" kata Aziz.

"Ini zalim, berlebihan dan ketidakadilan nyata," kata Aziz menambahkan.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta Polri, TNI, dan Satgas COVID-19 tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Hal tersebut merespons pelanggaran kerumunan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan-imbauan saja, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Jokowi.

Tidak lama berselang setelah perintah presiden, dua kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi dirotasi dari jabatan mereka. Kemudian, beredar surat pemanggilan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam cara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu(14/11/2020) lalu.

Berdasarkan surat yang diterima Tirto, Anies akan diminta klarifikasi pada Selasa (17/11/2020) besok pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria mengatakan akan menanyakan perihal pemanggilan tersebut kepada Gubernur Anies. "Nanti saya tanya [ke Anies]," kata Riza saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz