Menuju konten utama

FPI Sebut Organisasinya akan Tetap Jalan Meski Tanpa SKT

FPI akan tetap menjalankan organisasinya, meski Kemendagri belum memberikan perpanjangan izin SKT organisasinya.

FPI Sebut Organisasinya akan Tetap Jalan Meski Tanpa SKT
Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif. tirto.id/Riyan setiawan

tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) mengatakan, organisasinya akan tetap berjalan meskipun tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Bagi kami, ada SKT [ataupun] tidak ada SKT, [FPI] tetap jalan kegiatan yang telah seperti kami laksanakan. Dakwah tidak ada yang larang, dan dakwah kami di mana-mana diterima oleh umat," kata Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif saat di Lorin Sentul Hotel, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Kemudian, kata dia, meskipun tanpa SKT, pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan-kegiatan sosial dan misi kemanusiaan.

"Kemudian kemanusiaan, setiap ada bencana kami turun. Lalu gara-gara enggak ada SKT, kami enggak nolong orang terkena musibah, terkena bencana, zalim betul kami, enggak bisa," ucapnya.

Namun, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu mengatakan, sejauh ini pihaknya akan terus berusaha taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.

Yakni, FPI akan tetap mengikuti proses dan mengajukan SKT dan memenuhi prosedur dari Kemendagri maupun Kementerian Agama (Kemenag) terkait salah satu pasal yang menyinggung tentang khilafah.

"Tapi kalau misalkan kami sudah memenuhi segala persyaratan, kemudian SKT enggak keluar. Ya kami enggak ambil pusing, kami terus dengan gerakan kami dengan perjuangan kita," jelas dia.

Perizinan organisasi FPI hingga saat ini masih terhambat di Kementerian Agama (Kemenag) karena terdapat salah satu pasal di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menyebutkan soal khilafah.

Padahal, sejak habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), FPI telah mengajukan perpanjangan masa waktu organisasinya.

Namun, hingga saat ini perizinan tersebut belum bisa keluar. Sebab, masih ada beberapa berkas yang diminta dari Kemenag.

"Biasanya Departemen Agama tidak ada masalah ya [Soal perizinan]. Sekarang yang justru lama itu di Depag [Kemenag]," jelas Slamet.

Saat ini, lanjut Slamet, FPI tinggal menunggu rekomendasi dari Departemen Agama [Kemenag], dan jika rekomendasi tersebut sudah turun, pihaknya akan mengajukan ulang SKT yang diminta.

"Tinggal tunggu saja, kalau semua berkas sudah kami penuhi, kemudian tidak keluar Surat Keterangan Terdaftar, akan ada tanda tanya besar. Ada apa? Apakah betul rezim ini menarget FPI. Kan, begitu," tutupnya.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno