Menuju konten utama

Forum Rektor Indonesia Dorong Penguatan KPK

Forum Rektor Indonesia tak ingin situasi Indonesia keruh akibat sikap provokatif, agitatif, dan anarkis dari pemerintah dan pihak lain.

Forum Rektor Indonesia Dorong Penguatan KPK
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama menyampaikan orasi kebangsaan pada Apel Nusantara Bersatu "Indonesiaku, Indonesiamu, Indonesia Kita Bersama, Bhinneka Tunggal Ika", di Lapangan Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah. ANTARAFOTO/R. Rekomoto

tirto.id - Forum Rektor Indonesia (FRI) mengimbau agar seluruh pihak agar saling menahan diri dalam merespons berbagai isu.

Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons dari polemik di bidang perundang-undangan di antaranya Revisi UU KPK, Pengesahan RUU KUHP, dan undang-undang lain yang telah berkembang dan dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan.

"Mengimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis," kata Ketua Forum Rektor Indonesia Yos Johan Utama dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2019).

Yos mengajak semua pihak yang berbeda pandangan atau konflik untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi.

Ia beralasan, kondisi terkini dikhawatirkan dapat menciptakan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rektor Universitas Diponegoro ini juga meminta agar pemerintah lebih mendorong penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel.

Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.

Yos juga mengajak seluruh perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam penyelesaian konflik. Pria yang juga ahli hukum acara tata usaha negara mengatakan, perguruan tinggi punya tugas dan fungsi luhur dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.

"Mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi," kata Yos.

Situasi Indonesia memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan sidang paripurna pengesahan sejumlah undang-undang bermasalah sejak pertengahan September 2019 lalu.

Semua berawal ketika DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai undang-undang, pada Selasa (17/9/2019).

Kemudian, secara berturut-turut, DPR dikabarkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Rancangan UU Minerba serta Rancangan UU Pertanahan.

Sikap DPR mendapat respons dari masyarakat sipil. Mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi di daerah masing-masing. Mereka juga menggelar aksi di depan DPR, Selasa (24/9/2019). Aksi tersebut berakhir ricuh dengan penangkapan puluhan mahasiswa.

Gelombang protes yang disampaikan publik sampai ke Presiden Jokowi. Presiden akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan 4 rancangan undang-undang, salah satunya RKUHP.

Baca juga artikel terkait AKSI DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali