Menuju konten utama

Formasi yang Wajib Sertakan STR untuk Syarat Daftar CPNS 2021

Terdapat persyaratan STR untuk beberapa formasi jabatan fungsional kesehatan dalam pendaftaran CPNS 2021.

Formasi yang Wajib Sertakan STR untuk Syarat Daftar CPNS 2021
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan jabatan yang wajib sertakan STR untuk syarat daftar CPNS di kanal Youtube Kementerian PANRB.

Sedangkan untuk pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sendiri nantinya dapat dilakukan di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Aturan tersebut, yaitu PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Selain itu, berdasarkan keputusan Menteri PANRB No. 980 tahun 2021, terdapat persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar pada jabatan fungsional kesehatan dalam pengadaan PNS tahun anggaran 2021. Lantas, jabatan apa saja yang wajib menyertakan STR?

Daftar formasi jabatan fungsional kesehatan yang wajib menyertakan STR

  • Dokter pendidik klinis (STR Dokter Spesialis sesuai dengan jenis spesialisasinya)
  • Dokter (Bukan STR internship bagi profesi dokter)
  • Dokter gigi
  • Psikolog klinis
  • Perawat ahli
  • Perawat terampil
  • Terapis gigi dan mulut ahli
  • Terapis gigi dan mulut terampil
  • Penata anestesi
  • Asisten penata anestesi
  • Bidan ahli
  • Bidan terampil
  • Apoteker
  • Asisten apoteker
  • Fisioterapis ahli
  • Fisioterapis terampil
  • Nutrisionis ahli
  • Nutrisionis terampil
  • Perekam medis ahli
  • Perekam medis terampil
  • Pranata laboratorium kesehatan ahli
  • Pranata laboratorium kesehatan terampil
  • Radiografer ahli
  • Radiografer terampil
  • Refraksionis optisien
  • Sanitarian terampil
  • Teknisi elektromedis ahli
  • Teknisi elektromedis terampil
  • Fisikawan medis ahli
  • Okupasi terapis
  • Ortotis prostetis
  • Teknisi gigi
  • Teknisi tranfusi darah
  • Terapis wicara

Daftar formasi jabatan fungsional kesehatan yang tidak wajib menyertakan STR

Berikut daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang tidak mensyaratkan STR bedasarkan Instagram resmi bkngoidofficial.

  • Administrator kesehatan
  • Entomolog kesehatan ahli
  • Entomolog kesehatan terampil
  • Epidemiolog kesehatan ahli
  • Epidemiolog kesehatan terampil
  • Penyuluhan kesehatan masyarakat ahli
  • Penyuluhan kesehatan masyarakat terampil
  • Sanitarian ahli
  • Pembimbing kesehatan kerja

Ketentuan Umum dan Syarat Daftar CPNS 2021

Terdapat delapan ketentuan umum yang harus dimiliki oleh seorang untuk daftar Syarat CPNS 2021 berdasarkan catatan di situs SSCASN. Berikut ini beberapa daftar ketentuan tersebut.

  1. Seorang pelamar harus tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih karena kasus pidana.
  2. Pendaftar tidak pernah dipecat dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat ketika menjabar sebagai PNS, TNI, dan anggota Kepolisian RI.
  3. Pelamar tidak pernah dipecat secara tidak hormat saat menjadi pegawai swasta.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Kepolisian.
  5. Calon peserta bukanlah anggota atau pengurus partai politik.
  6. Punya pendidikan sesuai klasifikasi dan persyaratan sesuai jabatan.
  7. Jasmani dan Rohaninya sehat.
  8. Harus menerima jika ditempatkan di seluruh Wilayah RI atau negara lain sesuai anjuran pemerintah.
Selain ketentuan umum tersebut, terdapat syarat yang juga diinformasikan laman SSCASN. Berikut syarat-syaratnya.

  1. Pelamar harus adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun sampai 35 tahun.
  2. Terdapat syarat batas usia maksimal 40 tahun khusus bagi beberapa formasi tertentu. Formasi tersebut meliputi bidang Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang tentunya wajib memiliki pendidikan sesuai kualifikasi (lulus di bidang tersebut). Begitu pula dengan, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, seseorang yang ingin mengisi posisi tersebut wajib punya kualifikasi pendidikan lulus tingkat 3 (doktor).

Dalam lamannya, SSCASN tidak menjabarkan persyaratan khusus yang diminta instansi sebagai kriteria pelamar. Dengan kata lain, calon peserta wajib membaca persyaratan khusus tersebut agar ketika mendaftar dapat memenuhi ketentuan instansi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Nur Hidayah Perwitasari