Menuju konten utama

Formasi PPPK Nakes 2022 Jawa Tengah dan Syarat Dokumen

Berikut informasi terkait formasi PPPK 2022 di Jawa Tengah untuk tenaga kesehatan dan syarat dokumen pendaftaran.

Formasi PPPK Nakes 2022 Jawa Tengah dan Syarat Dokumen
Ilustrasi PPPK 2022. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 membuka pendaftaran untuk tenaga kesahatan atau nakes di Jawa Tengah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Plt, seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 telah resmi dibuka.

Melansir dalam situs BKD Provinsi Jawa Tengah, Kebutuhan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 145 formasi.

Persyaratan kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan dilamar harus sesuai dengan ketentuan persyaratan (harus berijazah bidang Kesehatan).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Berstatus Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan/atau;
    2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.

Syarat Dokumen PPPK Nakes 2022 Jateng

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Pengguaan E-Materai PPPK 2022

Melansir dari situs resmi SSCASN, sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, tahun ini dibuat kebijakan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Pelamar dapat membuat akun E-Meterai melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri antara lain:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS) (e-meterai.co.id)
  2. PT Mitra Pajakku (e-meterai.pajakku.com)
  3. PT FINNET INDONESIA (finnet.e-meterai.co.id)
  4. PT Mitracomm Ekasarana (mitracomm.e-meterai.co.id)
  5. Koperasi Swadharma (swadharma.e-meterai.co.id)

Tata Cara Pendaftaran CASN 2022

  1. Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru;
  2. Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022;
  3. Pelamar wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti;
  4. Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN 2022;
  5. Klik Alur untuk melihat tata cara pendaftaran Seleksi CASN 2022. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran;
  6. Klik FAQ untuk melihat pertanyaan yang sering ditanyakan seputar kendala yang sering dialami Pelamar pada saat proses pendaftaran;
  7. Klik Login untuk masuk ke portal pendaftaran seleksi CASN 2022.

Berikut link buku panduan pendaftaran PPPK 2022 di: Buku Panduan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Yantina Debora