Menuju konten utama

Formasi PPPK 2022 Kota Malang untuk Guru, Teknis, dan Kesehatan

Formasi PPPK 2022 Pemkot Malang untuk PPPK Guru, Teknis, dan Nakes.

Formasi PPPK 2022 Kota Malang untuk Guru, Teknis, dan Kesehatan
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pemerintah Kota Malang membuka kesempatan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi salah satu jabatan fungsional berupa teknis yaitu Tenaga Guru.

Pembukaan tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 714 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2022.

Dengan adanya pembukaan PPPK 2022 ini, dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan lulusan strata 1 (S1) maupun Diploma IV (D4) untuk turut serta mengabdi kepada negara sebagai seorang pegawai negeri tentunya dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Formasi PPPK 2022 Pemkot Malang

Berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 714 Tahun 2022 tersebut, jumlah alokasi formasi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional Guru Pemerintah Kota Malang yaitu sebanyak 301 (Tiga Ratus Satu) formasi dengan rincian sebagai berikut :

1. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Agama Islam terdapat 41 alokasi formasi.

2. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia terdapat 46 alokasi formasi.

3. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris terdapat 27 alokasi formasi.

4. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling terdapat 4 alokasi formasi.

5. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru IPA terdapat 23 alokasi formasi.

6. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Kelas terdapat 102 alokasi formasi.

7. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Matematika terdapat 32 alokasi formasi.

8. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Penjasorkes terdapat 10 alokasi formasi.

9. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru PPKN terdapat 11 alokasi formasi.

10. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Prakarya dan Kewirausaan terdapat 2 alokasi formasi.

11. Untuk jabatan Ahli Pertama Guru Seni Budaya terdapat 3 alokasi formasi.

Jumlah alokasi formasi dari setiap jabatan tersebut juga sudah ditentukan berdasarkan pada usulan unit kerja penempatan. Informasi lengkap terkait dengan kualifikasi pendidikan dari setiap formasi jabatan dapat dilihat pada aplikasi SSCASN.

Selain terdapat beberapa persyaratan dan berkas-berkas yang harus dipersiapkan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengisi formasi teknis Tenaga Guru juga dilakukan melalui seleksi dengan mekanisme sebagai berikut :

1. Penempatan (Lulus Passing Grade)

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

2. Seleksi (Kesesuaian / Verifikasi)

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. Seleksi Tes

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra