Menuju konten utama

Formasi Diaspora di CPNS 2019: Syarat Pendaftaran dan Jenis Jabatan

Diaspora jadi salah satu formasi khusus di penerimaan CPNS 2019 selain cumlaude, disabilitas, serta putra putri Papua dan Papua Barat.

Formasi Diaspora di CPNS 2019: Syarat Pendaftaran dan Jenis Jabatan
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Graha Wana Bhakti Yasa, DI Yogyakarta, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah melalui BKN telah mengumumkan penerimaan CPNS 2019 yang akan dibuka pendaftarannya pada 11 November mendatang.

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS 2019, yakni formasi umum dan formasi khusus.

"Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat," tulis Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN melalui surat pengumuman Nomor: 088/RILIS/BKN/X/2019 pada 28 Oktober lalu.

Terkait formasi khusus diaspora, BKN pada Selasa (5/11/2019) berbagi informasi melalui media sosial Twitter terkait syarat pendaftaran, jenis jabatan, dan unit kerja. Selengkapnya sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia
  • Bekerja paling singkat selama 2 tahun sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja
  • Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah
  • Pelamar harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
  • Pelamar memiliki penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dilakukan oleh kementerian penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir

Jenis Jabatan Formasi

  • Peneliti (min S-2), maksimal 35 tahun saat pelamaran atau 40 tahun bagi S-3
  • Dosen (minS-2), maksimal 35 tahun saat pelamaran atau 40 tahun bagi S-3
  • Perekayasa (min S-2), maksimal 35 tahun saat pelamaran atau 40 tahun bagi S-3
  • Analis Kebijakan (min S-2), maksimal 35 tahun saat pelamaran

Formasi Jabatan dan Unit Kerja

Untuk pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi dari MenPAN-RB
  • Dilakukan di sscasn.bkn.go.id
  • Dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi
  • Jabatan dan kualifikasi pendudukan untuk penetapan kebutuhan formasi khusus diaspora disyaratkan dan ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama

Hingga hari ini, BKN maupun instansi yang membutuhkan belum mengumumkan alokasi kebutuhan formasi khusus diaspora. Menurut BKN, alokasi dan rincian jabatannya akan diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum pendaftaran CPNS 2019 dibuka atau sebelum tanggal 11 November 2019.

Sementara, pada tahun 2019 ini, pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH