Menuju konten utama

Formasi CPNS 2019 Kemenkeu Lulusan S1 & S2 Serta Kriteria Pelamar

Formasi CPNS 2019 Kemenkeu untuk lulusan S1 dan S2, serta kriteria pelamar. 

Formasi CPNS 2019 Kemenkeu Lulusan S1 & S2 Serta Kriteria Pelamar
Peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Kementerian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerimaan CPNS 2019 untuk penempatan pada sejumlah lembaga di bawah naungan instansi pusat tersebut. Kemenkeu membuka lowongan CPNS 2019 sebanyak 202 formasi.

Dalam keterangan resmi Kemenpan RB, ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi umum bisa diikuti oleh semua pelamar. Sedangkan formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Formasi umum akan diperuntukkan bagi 11 jabatan, sementara formasi khusus diperuntukkan bagi 6 jabatan.

Untuk informasi lebih detail terkait jabatan serta alokasi formasi, bisa diakses melalui tautan berikut ini: CPNS 2019 Kemenkeu

Kriteria Pelamar

III. KRITERIA PELAMAR

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Khusus terdiri dari:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:

1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;

4) Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Putra/i Papua) merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3. Pelamar P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan

tahap akhir, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. NIK harus sama dengan seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018;

b. Pelamar menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama pada saat mengikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2018;

c. Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi Passing Grade SKD Tahun 2019 untuk Jabatan dan Jenis Formasi yang akan dilamar;

d. Pelamar perlu melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen kembali sebagaimana yang dipersyaratkan di pengumuman ini;

e. Apabila pelamar telah mendaftar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2019 dan dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, pelamar memilih untuk “Mengikuti” atau “Tidak Mengikuti” SKD Tahun 2019, kemudian:

1) Jika “Mengikuti” namun tidak hadir pada pelaksanaan SKD, maka pelamar dinyatakan gugur;

2) Jika “Tidak Mengikuti”, nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

3) Jika “Mengikuti” dan nilai SKD Tahun 2019 memenuhi passing grade, maka nilai yang dipilih

adalah nilai terbaik antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;

4) Jika “Mengikuti” dan nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi passing grade, maka nilai yang dipilih adalah nilai SKD Tahun 2018.

4. Pelamar Disabilitas dapat melamar untuk Formasi Umum pada jabatan Analis Sistem Informasi dan Pengelola Teknologi Informasi. Pelamar Disabilitas wajib menyatakan bahwa dirinya merupakan penyandang disabilitas dengan kriteria pelamar merupakan penyandang disabilitas rungu dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN. Pelaksanaan seleksi dan nilai ambang batas/passing grade setiap tahapan seleksi mengikuti pelaksanaan seleksi dan nilai ambang batas/passing grade formasi umum di mana pelamar mendaftar.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH