Menuju konten utama

Formappi Sebut 94 Persen Petahana Calonkan Diri di Pileg 2019

“Pemilih harus lebih jeli, yakni mempertimbangkan baik-buruk kinerja anggota dewan yang selama ini menjabat,” ujar Karus.

Formappi Sebut 94 Persen Petahana Calonkan Diri di Pileg 2019
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan, 529 dari 560 anggota DPR periode 2014-2019 atau 94 persen kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Dari angka itu, hanya 31 orang atau enam persen anggota dewan yang tidak kembali mencalonkan diri.

Berkaitan dengan itu, Peneliti dari Formappi Lucius Karus meminta masyarakat untuk jeli dalam menentukan pilihan dalam pemilihan legislatif. “Pemilih harus lebih jeli, yakni mempertimbangkan baik-buruk kinerja anggota dewan yang selama ini menjabat,” ujar dia di kantornya, Jumat (14/9/2018).

Karus mengatakan, tidak akan ada banyak perubahan jika para petahana ini terpilih kembali dan menjabat sebagai anggota dewan untuk lima tahun mendatang. Pasalnya, kata Karus, kinerja mereka pada periode saat ini tidak menunjukkan adanya perubahan yang signifikan.

Kinerja para petahana tersebut, kata Karus, bisa dibilang sebagai tanda bahwa regenerasi di tubuh partai tidak berjalan dengan baik. Ia juga mengatakan, keinginan partai untuk menambah jatah kursi seolah menunjukkan kemalasan partai untuk melakukan kaderisasi.

Dia melanjutkan, semestinya masa jabatan sebagai anggota dewan perlu dibatasi. Namun, menurut Karus, bahasan perihal batasan itu tidak pernah ‘digodok’ dengan serius, sebab anggota dewan tidak ingin jabatannya terhambat.

Sementara terkait dengan ketersediaan data profil caleg Daftar Calon Sementara (DCS), kata dia, KPU hanya mengumumkan 56 persen atau 4.460 data bakal caleg. Kemudian, 26 persen atau 2.074 caleg tidak bersedia mempublikasikan profil serta 1.457 caleg atau 18 persen tidak memiliki data profil.

Menurut Karus, hal itu akan menyulitkan masyarakat dalam menentukan pilihan calon. “Seharusnya ada latar belakang organisasi, rekam jejak untuk bisa memastikan masyarakat tidak memilih kucing dalam karung pada pemilu nanti,” jelas Karus.

Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan DCS pada 12-14 Agustus 2018. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait rekam jejak para caleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September nanti.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto