Menuju konten utama

Food Street di Pulau D Tak Berizin, Anies: Seharusnya Ditertibkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan mengecek soal perizinan bisnis kuliner bernama Food Street di Pulau D yang merupakan pulau reklamasi.

Food Street di Pulau D Tak Berizin, Anies: Seharusnya Ditertibkan
Petugas Satpol PP beraktivitas di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Pemprov DKI Jakarta merencanakan akan mencabut segel pada 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan mengecek soal perizinan bisnis kuliner bernama Food Street di Pulau D yang merupakan pulau reklamasi. Food Street ini disebut tidak berizin, pemerintah provinsi mengklaim semestinya lokasi tempat bisnis itu berlangsung sudah ditertibkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menerima laporan dari anak buahnya bahwa keberadaan Food Street memang tidak berizin.

“Menurut mereka tidak berizin. Harusnya sudah ditertibkan,” kata Anies secara singkat saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin (11/2/2019).

Kendati demikian, Anies tidak merinci lebih lanjut langkah-langkah apa saja yang ditempuh pemerintah provinsi sehingga praktik usahanya tidak muncul kembali.

Anies pun tidak secara tegas memastikan bentuk penindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pelaku usaha di Food Street.

Ditemui secara terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan bahwa dirinya akan kembali berkoordinasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terkait perizinan Food Street. Yani bahkan berjanji akan segera menelepon Kepala Penanaman Modal dan PTSP Eddy Junaedi untuk membicarakan hal tersebut.

“Kalau itu dipastikan tidak ada izinnya, karena itu melanggar, ya makanya harus ditegakkan. Yang melanggar pasti harus ditindak,” ujar Yani.

Kendati demikian, Yani enggan menjawab secara rinci ihwal pembukaan segel di Pulau D. Ia beralasan bahwa kewenangan untuk membuka segel berada di bawah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Yani menyebutkan bahwa penyegelan bangunan biasanya dilakukan setelah ada peringatan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta terlebih dahulu.

Setelah disegel, barulah biasanya diterbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang berlanjut pada rekomendasi bongkar paksa dari dinas terkait ke Satpol PP.

Baca juga artikel terkait KASUS REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri