Menuju konten utama

Fitur Goride di Gojek Bisa Angkut Penumpang Lagi per 8 Juni

Fitur GoRide mulai hari ini, Senin (8/6/2020) sudah tersedia dalam aplikasi Gojek.

Fitur Goride di Gojek Bisa Angkut Penumpang Lagi per 8 Juni
Karyawan Gojek bersatu menghimpun dana untuk mitra driver menghadapi COVID-19. foto/rilis gojek.

tirto.id - Fitur GoRide untuk mengangkut penumpang dengan kendaraan bermotor mulai hari ini sudah tersedia dalam aplikasi Gojek.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, layanan GoRide diaktifkan kembali dengan memenuhi sejumlah standar protokol kesehatan.

"Mulai operasi lagi hari ini, dengan prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan," kata dia, Senin (8/6/2020).

Meski sudah normal untuk kembali mengangkut penumpang, Gojek mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker. Serta mengimbau penumpang agar membawa helm sendiri.

"Kami juga mengimbau penumpang GoRide untuk membawa helm SNI pribadi," ujar dia.

Selain itu, pengemudi dan penumpang ojek juga diminta untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang.

Gojek memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta, di mana mitra driver dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit berupa masker dan hand sanitizer serta tempat untuk dilakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.

"Kami memiliki fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek, di mana pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver. Gojek merupakan layanan on-demand pertama di Indonesia yang meluncurkan fitur ini. Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis, tetapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang," jelasnya.

Kembali beroperasinya GoRide sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing.

Baca juga artikel terkait GOJEK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri