Menuju konten utama

Firli Bahuri Minta Publik Hormati Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

Firli mengungkapkan, pembebasan bersyarat 23 koruptor adalah keputusan hukum yang harus dihormati.

Firli Bahuri Minta Publik Hormati Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Ketua KPK Firli Bahuri meminta masyarakat untuk menghormati keputusan pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor oleh Kemenkumham. Menurutnya itu adalah keputusan hukum yang harus dihormati.

"Begini karena kita sebagai negara hukum maka setiap keputusan hukum yang dibentuk harus dihormati," kata Firli di Gedung DPR RI pada Rabu (7/9/2022).

Menurutnya selain Kemenkumham, ada hakim yang juga telah memberi keputusan dalam pembebasan bersyarat tersebut. Sehingga hal itu bukan jadi wewenangnya di KPK.

"Karena yang pasti mengetahui menangani perkara adalah hakim. Hakim lebih paham soal perkara yang diputuskan, oleh karenanya KPK menghormati setiap keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung atau badan peradilan lain," ungkapnya.

ATUT CHOSIYAH BEBAS BERSYARAT

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kIRI) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan 23 napi koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.

Napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan PB sebanyak 23 orang, yang langsung menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 6 September 2022, yaitu 4 (empat) narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak. berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIDANG PK SURYADHARMA ALI

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berikut adalah 23 napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Chosiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

• Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sempurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

• Setyabudi Tejocahyono

• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

• Budi Susanto Bin Lo Tio Song

• Danis Hatmaji Bin Budianto

• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

• Tubagus Cepi Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

• Zumi Zola Zulkifli

• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

• Arif Budi Raharja Bin Suwarja Herdiana

• Supendi Bin Rasdin

• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

• Anang Sugiana Sudihardjo

• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Baca juga artikel terkait NAPI KORUPTOR BEBAS BERSYARAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky