Menuju konten utama

Firli Bahuri Jamin KPK Perlakukan Lukas Enembe Sesuai HAM

Menurut Firli Bahuri konstruksi perkara korupsi bisa terang jika Gubernur Papua Lukas Enembe mau menceritakan kepada penyidik KPK.

Firli Bahuri Jamin KPK Perlakukan Lukas Enembe Sesuai HAM
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan saat peluncuran Roadshow Bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku lembaganya terus berupaya membujuk Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menjamin KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia, salah satunya dengan siap memberikan bantuan pengobatan jika Lukas Enembe sakit.

"Kami tentu sangat menjunjung tinggi HAM, karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan," kata Firli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan, termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi," klaim Firli.

Firli berharap Lukas Enembe bisa memberikan kesempatan kepada KPK untuk mendengar keterangannya. Menurut Firli Bahuri konstruksi perkara korupsi bisa terang jika Gubernur Papua Lukas Enembe mau menceritakan kepada penyidik KPK.

"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak LE sebagai gubernur Papua yang terpercaya sudah 2 kali jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK. saya kira itu," kata Firli.

Firli enggan menjawab soal kemungkinan jemput paksa. Ia hanya menegaskan bahwa tugas pelaksanaan hukum KPK mengedepankan lima prinsip yakni kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsional dan kepastian hukum.

"Lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegak hormati HAM," kata Firli.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto