Menuju konten utama

Firli Bahuri Dampingi Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

Pemeriksaan Lukas Enembe di kediaman pribadinya dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan didampingi Kapolda, Pangdam hingga Kepala BIN Papua.

Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/HO-Juru Bicara Gubernur Papua)

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terjun langsung memimpin tim penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan Firli dan rombongannya tiba di Jayapura pada Kamis pagi. Siang harinya, Firli Bahuri ​​​​​​ mendampingi penyidik serta tim dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura.

"Saya juga akan mendampingi Ketua KPK dan tim ke kediaman Gubernur Enembe di Koya Tengah, Jayapura pada siang ini setelah pertemuan di Mapolda Papua," kata Mathius dilansir dari Antara, Kamis (3/11/2022).

Tak hanya Kapolda Papua, hampir seluruh Forkopimda Papua mendampingi Firli memerika Lukas Enembe. Jajaran Forkopimda yang mendampingi yaitu Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Kepala BIN Papua Mayjen TNI (Purn) Gustav Agus Irianto.

Pemeriksaan terhadap Enembe dilakukan di kediaman pribadinya untuk menindaklanjuti apa yang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang ditangani KPK.

"Apalagi Gubernur Enembe telah empat kali mengalami serangan stroke," jelas Fakhiri.

Salah seorang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Aloysius Renwarin secara terpisah mengaku, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) sudah siap mendampingi Enembe selama pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua dr. Donald Arronggear mengatakan bahwa dokter independen yang mendampingi dokter KPK dari Jakarta.

"Dokter pendamping dari IDI Pusat," kata Donald Arronggear.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto
-->