Menuju konten utama

Ferdy Sambo Minta Kuat Ma'ruf Jujur & Siap Dipenjara

Ferdy Sambo sempat menelepon Kuat Ma'ruf saat diperiksa penyidik. Sambo kala itu berpesan kepada Kuat agar menyampaikan apa adanya dan siap dipenjara.

Ferdy Sambo Minta Kuat Ma'ruf Jujur & Siap Dipenjara
Terdakwa Kuat Ma'ruf (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Kuat Ma'ruf memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Desember 2022. Kuat menyebut sempat berkomunikasi dengan Ferdy Sambo ketika sedang diperiksa penyidik.

Sambo kala itu meminta Kuat untuk berkata jujur dan bersiap untuk dipenjara.

"Kapan ditelepon (oleh Ferdy Sambo)?" tanya Hakim kepada Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Pas saya lagi diperiksa, saya masih yang (menyampaikan skenario) bohongan itu. Sore penyidik saya ngomong 'Pak Kuat, ini Pak Ferdy mau ngomong', saya angkat," jawab Kuat menceritakan percakapannya dengan penyidik.

"Apa yang disampaikan (oleh Ferdy Sambo)?" tanya Hakim.

"Kuat ceritain apa adanya saja. Waktu itu saya menangis," ucap Kuat.

Ferdy Sambo, kata Kuat, juga meminta dirinya dan semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk siap dipenjara.

"Pokoknya ceritain saja yang kamu tahu, cerita saja. Sudah, kita siap di penjara saja. Di situ ada penyidik, (percakapan Ferdy Sambo dan) saya direkam penyidik," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KUAT MARUF atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky