Menuju konten utama

Ferdy Sambo ke Bharada E: Yosua Harus Dikasih Mati

Kepada Bharad Eliezer, Ferdy Sambo bilang istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Bahkan Sambo sempat menangis ketika menceritakan hal itu.

Ferdy Sambo ke Bharada E: Yosua Harus Dikasih Mati
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Bharada Richard Eliezer menceritakan percakapan antara dirinya dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling beberapa saat sebelum menyusun skenario pembunuhan Brigadir Yosua.

Mulanya, Sambo memanggil Eliezer untuk menemuinya di lantai tiga rumah tersebut. Ia kemudian ditanyai oleh Sambo terkait hal apa saja yang terjadi selama di Magelang.

"Pak FS bilang 'ada kejadian apa di Magelang?', (Eliezer menjawab)'siap, saya tidak tahu, Bapak'. Dia (Sambo) diam, nangis," kata Bharada E ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.

Setelah itu, Sambo kemudian menceritakan kepada Eliezer terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Yosua sudah melecehkan Ibu di Magelang. Dia bilang 'kurang ajar, anak ini sudah merendahkan harkat martabat saya'," ucap Eliezer menirukan perkataan Sambo.

Eliezer menyebut Sambo sempat menangis lalu mengucapkan ancaman pembunuhan terhadap Yosua.

"Habis dia bicara, ada sisi dia nangis. (Lalu kembali berbicara) 'Memang harus dikasih mati anak itu'," ungkapnya.

Padahal, sebelumnya, menurut Eliezer, Sambo dan Yosua memiliki hubungan yang baik, bahkan tak pernah terlihat ada permasalahan antara keduanya.

"Sepanjang Saudara ketahui, bagaimana hubungan FS dan korban?" tanya hakim kepada Eliezer.

"Baik, Yang Mulia. Saya tidak pernah melihat permasalahan," jawab Eliezer.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky