Menuju konten utama

Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Persidangan Hari Ini

Ferdy Sambo akan menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Persidangan Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hari ini, Rabu (7/12/2022) jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ferdy Sambo.

"Saudara jaksa, besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Mulanya jaksa berencana untuk menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk tiga terdakwa hari ini. Namun hal tersebut tidak disetujui oleh kuasa hukum Putri, Arman Hanis.

Arman Hanis meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sidang yang melibatkan Putri Candrawathi sebagai saksi, digelar secara tertutup. Pasalnya, ia khawatir persidangan yang terbuka untuk umum itu akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ujar Hakim Wahyu memutuskan.

Selain Ferdy Sambo, majelis hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali sebagai saksi.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky