Menuju konten utama

Ferdy Sambo Bantah Eliezer soal Perselingkuhan di Rumah Bangka

Ferdy Sambo mengklaim tidak ada motif perselingkuhan yang membuat dirinya menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo Bantah Eliezer soal Perselingkuhan di Rumah Bangka
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menepis kesaksian Richard Eliezer terkait adanya perempuan tak dikenal di rumah Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka.

"Tidak benar keterangan dia itu. Ngarang-ngarang. Jelasnya, istri saya, kan, diperkosa sama Yosua," kata Sambo kepada wartawan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Eks Kadiv Propam Polri itu menegaskan tidak ada motif perselingkuhan yang membuat dirinya menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan," tegas Sambo.

Sambo juga menyebut pihaknya akan menggali siapa yang memerintahkan Eliezer untuk mengarang cerita bohong tersebut.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer sempat menerangkan kejadian saat dirinya menyaksikan sosok perempuan tengah menangis keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka.

Mulanya ia dan beberapa ajudan lain diminta mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka. Beberapa saat setelah tiba di lokasi, Eliezer mengaku mendapati seorang perempuan keluar dari rumah tersebut.

"Setengah jam kemudian ada orang keluar dari rumah, saya bilang 'Fon (sekuriti) ada orang keluar itu.' Ada perempuan, saya enggak kenal, nangis dia. Saya bertanya-tanya ini siapa. Saya lihat ke dalam," ujar Bharada E saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, pada Rabu, 30 November 2022.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto