Menuju konten utama

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri

Bareskrim menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA.

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) pada Senin (10/1/2021) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik langsung menahan Ferdinahd Hutahaean usai penetapan tersangka.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2021).

Sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi terlapor. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Ferdinand akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand.

Ramadhan menjelaskan alasan subjektif penyidik yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah konten yang diduga sebagai ujaran kebencian mengandung SARA melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca juga artikel terkait FERDINAND HUTAHAEAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan