Menuju konten utama

Fenomena Klitih Kejahatan Jalanan di Jogja, Polda DIY Buka Aduan

Daftar nomor aduan klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta.

Ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan aksi di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Klithih adalah kejahatan jalanan yang belakangan ini terjadi di Provinsi DIY. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Relawan dan Ormas DIY mendatangi Polda DIY pada Senin (3/2/2020) untuk menyampaikan dukungan agar polisi lebih serius menangani klitih.

"Memang benar sudah maksimal penanganan klitih oleh Polda, tetapi pada faktanya klitih ini masih menjadi teror bagi masyarakat DIY," kata Sekretaris Forum Komunikasi Relawan dan Ormas DIY Wlijito di sela aksi damai, seperti dikutip Antara News.

Komunitas Antar-Ojek Online Yogyakarta juga mendesak aparat berwenang untuk menindak tegas pelaku klitih karena sudah banyak pengemudi ojek yang menjadi sasaran aksi kekerasan saat sedang bekerja pada malam hari.

"Dalam kurun waktu satu pekan ini sudah ada tiga kejadian kekerasan jalan yang menimpa driver ojek online," kata Ketua Komunitas Antar-Ojek Online Yogyakarta, Adi Setyawan di Yogyakarta, Senin (3/2/2020).

Karena kejadian kejahatan jalanan atau klitih ini sedang merajalela, Polres Kota Yogyakarta membuka aduan melalui hotline (0274) 543920 atau WhatsApp 08988835689.

Hotline itu disebut whaduljogja (WA aduan Online Jogja). Polresta meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada polisi jika menjumpai dugaan klitih atau kejahatan jalanan.

Selain Polres Kota Yogyakarta, berikut ini call canter atau pusat aduan bagi yang menemukan kejahatan jalanan di wilayah DIY.

Polda DIY (0274) 88 6000

Polres Bantul (0274) 367 570

Polres Kulon Progo (0274) 773 110

Polres Gunungkidul (0274) 391 110

Polres Sleman (0274) 868 410

Menurut Adi Setyawan, kejadian paling baru yang menimpa driver ojek online yakni di Kabupaten Kulon Progo yang menyebabkan driver ojol terluka akibat sabetan pedang pada Sabtu (1/2/2020).

Aksi kejahatan juga terjadi di Kabupaten Sleman, yang menimpa seorang driver ojek online di Jalan Kabupaten, Dusun Bragasan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping.

Salah satu driver ojek online, Andika (30) warga Kabupaten Bantul mengatakan, banyaknya aksi kejahatan jalanan ini menjadi ancaman serius bagi sejumlah driver ojol yang sering mengambil orderan hingga malam hari.

"Ini menjadi ancaman bagi keselamatan kami, kami ini kan tidak tahu apa-apa namun tahu-tahu kena imbasnya. Kalau takut ya jelas, karena kerja juga buat keluarga, dan keluarga menanti di rumah dengan harapan selamat," katanya.

Apa Itu Klitih?

Dalam bahasa Jawa, klitih bermakna suatu aktivitas mencari angin di luar rumah atau keluyuran. Namun, dalam dunia kekerasan remaja Yogya, pemaknaan klitih kemudian berkembang sebagai aksi kekerasan dengan senjata tajam atau tindak-tanduk kriminal anak di bawah umur di luar kelaziman.

Dimulai dari keributan satu remaja beda sekolah dengan remaja yang lain, lalu berlanjut dengan melibatkan komunitasnya masing-masing. Aksi saling membalas pun terus terjadi, berulang, sengaja dipelihara turun temurun. Persoalannya, motif klitih amat beragam dan yang mengerikannya lagi, korban mereka bisa jadi amat random. Permusuhan antar geng hanyalah salah satunya.

Beberapa kasus klitih yang jadi pembicaraan terjadi pada 2018, yaitu pembacokan yang dilakukan sekelompok orang di Jalan Kapten Pierre Tendean. Korban selamat, tetapi mendapatkan puluhan jahitan. Kedua, pembacokan di dekat Mirota Kampus UGM yang menewaskan korban bernama Dwi Ramadhani Herlangga, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UGM. Kejadian tersebut terjadi sekitar saat jam sahur.

Kejadian terakhir menjadi pembicaraan yang paling menghebohkan. Sebab, sebelum kejadian, korban baru saja membagikan sahur gratis kepada orang-orang sekitar. Setelah tertangkap, pelaku mengatakan ia mengira bahwa korban adalah seseorang yang dulu juga pernah melukainya. Dengan kata lain: dendam masa silam.

Hukum Indonesia mengenal perlindungan terhadap anak dari penyiksaan dan hukuman yang bisa dinilai terlalu berat. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan, batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun.

Sebelum putusan ini, menurut UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang berusia 8 hingga 18 tahun dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana. Jika yang dilakukan anak merupakan tindak pidana berat dan dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Terkait ancaman pidana minimum, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.

Secara moral, ketentuan tersebut menjadi bahan yang juga kontroversial. Sebab, kasus kriminal para anak-anak yang dikategorikan klitih ada yang tergolong berat: membunuh.

Baca juga artikel terkait KLITIH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH