Menuju konten utama

Februari-April, Polisi Virtual Temukan 329 Konten Ujaran Kebencian

Polisi Virtual temukan 329 konten ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi langgar Pasal 28 ayat (2) UU ITE periode Februari-April.

Februari-April, Polisi Virtual Temukan 329 Konten Ujaran Kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Periode 23 Februari hingga 12 April 2021, Polisi Virtual menemukan konten ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“329 konten diajukan untuk diberi peringatan (oleh) polisi virtual,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (16/4/2021).

Rinciannya ada 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA; 91 konten tidak lolos verifikasi; dan 38 konten dalam proses verifikasi.

Twitter menjadi platform terbanyak yang diadukan yakni 195 konten, sementara Facebook ada 112 konten. Polisi virtual akan mengedukasi dan mengimbau pengunggah konten di media sosial. Jika ada unggahan terindikasi melanggar pidana, maka konten itu harus segera dihapus dalam 1x24 jam. Cara kerjanya, polisi dunia maya ini akan berpatroli di ruang-ruang siber.

Lantas jika ada tulisan maupun gambar yang berpotensi melanggar pidana, polisi virtual akan ‘menangkap layar’ itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang dari pakar pidana, bahasa dan ITE. Jika ahli menyatakan bahwa konten tersebut merupakan pelanggaran pidana, seperti penghinaan, maka diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapat.

Kemudian ‘Virtual Police Alert’ dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi. Peringatan dikirimkan melalui pesan langsung atau direct message (DM). Tujuannya, kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan. Polisi dapat mengirimkan dua kali peringatan. Bila diabaikan juga, maka upaya berikutnya adalah pemanggilan pemilik akun guna pemeriksaan.

Selain polisi virtual, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memberikan lencana bagi masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan tindak pidana di media sosial. ‘Badge Awards’ adalah program yang diinisiasi kepolisian. Jika sudah melalui verifikasi, maka satu pelapor akan mendapatkan satu lencana. Bila program ini konsisten berjalan, artinya masyarakat juga akan membantu polisi virtual berpatroli di ruang-ruang siber.

Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, berpendapat program ‘Badge Awards’ mengepung kebebasan berpendapat warga negara dan kontra dengan keinginan Presiden Joko Widodo soal revisi UU ITE.

“Ternyata benar, semakin parah dengan adanya polisi virtual. Sekarang minta masyarakat melaporkan (tindak pidana siber),” kata Asfinawati kepada Tirto, Selasa (16/3/2021). Jika pengaduan itu terverifikasi melanggar tindak pidana siber, maka bisa saja polisi akan memproses hukum.

Jika mekanisme keadilan restoratif gagal, bukan tak mungkin pemenjaraan tetap terjadi. Bila hukuman kurungan resmi dijatuhi, maka overkapasitas lembaga pemasyarakatan tak terbendung.

Baca juga artikel terkait POLISI VIRTUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz