Menuju konten utama

Februari 2023, Ditjen Bea Cukai Sita 1.700 Bal Baju Bekas Impor

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menyita 1.700 pakaian bekas impor melalui 44 operasi tindakan selama Februari 2023.

Februari 2023, Ditjen Bea Cukai Sita 1.700 Bal Baju Bekas Impor
Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah menyita 1.700 bal pakaian bekas impor melalui 44 operasi tindakan selama Februari 2023.

"Di tahun 2023, sampai bulan Februari ini ada 44 penindakan dan mencapai 1.700 bal pakaian bekas," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dia memaparkan, dari pola penegakan bea cukai yang dilakukan selama ini, titik risiko pemasukan thrifting terdapat di pesisir timur Sumatra, kemudian Batam, dan Kepulauan Riau. Para oknum biasa memasukkan barang tersebut melalui pelabuhan tidak resmi.

Namun, Askolani menegaskan, pengawasan ketat juga dilakukan melalui pelabuhan resmi. Terutama di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Belawan, serta Cikarang Dry Port.

"Biasanya (impor melalui pelabuhan resmi) dengan modus undeclare atau miss undeclare, di mana komoditi pakaian bekas ini diselipkan di antara dominasi barang lainnya. Ini tentu jadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan," kata dia.

Pihak bea cukai, lanjut Askolani, juga akan memperketat pengawasan di pos lintas batas yang juga bisa menjadi pintu masuk dari impor pakaian bekas. DJBC bekerja sama langsung dengan aparat penegakan hukum sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM atau MenkopUKM, Teten Masduki menilai bisnis thrifting atau pakaian bekas impor dinilai sangat merugikan Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM). Maka dia mengajak masyarakat Indonesia untuk mencintai produk lokal dengan membeli dan mengonsumsinya.

Teten Masduki mengatakan, saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri kenamaan.

“Argumen kami untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), sekarang sudah banyak diproduksi di Indonesia,” ujar Teten Masduki dalam keterangannya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca juga artikel terkait PAKAIAN BEKAS IMPOR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri