Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Febri Diansyah: Sambo Tak Perintahkan Bharada E Tembak Yosua

Ferdy Sambo mendekap wajah Putri Candrawathi agar tidak melihat kondisi Brigadir J usai insiden penembakan.

Febri Diansyah: Sambo Tak Perintahkan Bharada E Tembak Yosua
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut kliennya tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Perintah yang diberikan, menurut Febri adalah untuk menghajar, bukan menembak.

"Memang ada perintah, perintahnya 'hajar Chad!' namun yang terjadi adalah penembakan," kata Febri dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.

Ia juga menyebut bahwa setelah kejadian itu FS panik akibat kesalahan eksekusi instruksi tersebut lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi baku tembak.

Sambo lalu memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," ungkap Febri.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru untuk segara masuk persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka pada Rabu (5/10/2022).

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuwat Ma'ruf. Kemudian dua tersangka berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Sidang pertama kasus ini sedianya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin mendatang.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perkara bernomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tersebut sedianya bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel dilihat Selasa, 11 Oktober 2022.

Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa dan beranggotakan 2 hakim lainnya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky