Menuju konten utama
Sidang Kasus Bakamla

Fayakhun: TB Hasanuddin Minta Saya Berkomunikasi dengan Ali Fahmi

Dalam persidangan kasus suap Bakamla, terdakwa Fayakhun Adriandi menyebut bahwa TB Hasanuddin memintanya untuk terus berkoordinasi dengan Ali Fahmi.

Fayakhun: TB Hasanuddin Minta Saya Berkomunikasi dengan Ali Fahmi
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi memberikan tanggapan atas keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Fayakhun Adriandi, terdakwa dalam kasus suap terkait dengan pembahasan alokasi anggaran APBN-P 2016 untuk Badan Kemanan Laut (Bakamla) menyebut bahwa Wakil Ketua Komisi 1 DPR TB Hasanuddin meminta dirinya terus berkoordinasi dengan Staf Khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi.

Hal ini terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK di lanjutan sidang Bakamla. Dalam sidang ini, Hasanuddin pun mengaku memang dirinya yang mengenalkan Fayakhun ke Ali Fahmi.

"Mengonfirmasi, tadi saksi yang mengenalkan Ali Fahmi kepada terdakwa [Fayakhun]. Apakah saksi pernah menyampaikan ini kepada terdakwa: "kontakan dengan Ali Fahmi untuk komunikasi selanjutnya" setelah diperkenalkan?" kata Jaksa Takdir Suhan di tengah persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (26/9/2018).

Namun bekas calon Gubernur Jawa Barat itu membantah hal tersebut. "Tidak karena saya tidak tahu juga tugas khusus itu apa. Jadi karena dia datang ketika makan dia sebagai stafnya Bakamla ya jadi saya kenalkan. Tidak ada pembicaraan-pembicaraan yang khas, kami makan dan cerita soal kekalahannya di Pileg," bantah Hasanuddin kepada Jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, nama Ali Fahmi sering disebut dalam persidangan. Pria yang pernah menjadi narasumber di lingkungan Bakamla itu disebut sebagai pihak yang terlibat dalam proses lobi proyek satelit monitoring. Bahkan, Ali disebut sebagai otak dari korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

Indikasi tersebut diterangkan oleh salah satu terpidana korupsi Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah. Dalam persidangan salah satu terdakwa (kini terpidana) kasus Bakamla Nofel Hasan, Fahmi menyebut Ali yang mengajaknya terlibat proyek satelit monitoring.

Ali pun menjamin proyek bisa dipegang olehnya karena dekat dengan sejumlah pejabat di lingkungan Bakamla. Dalam persidangan, suami Inneke Koesherawati itu mengatakan Ali lah yang mengatur fee proyek yang akan didistribusikan kepada sejumlah anggota DPR.

Selanjutnya, Jaksa Takdir kembali mengonfirmasi Hasanuddin. Ia menanyakan apakah Hasanuddin pernah memberi isyarat tangan yang berarti "uang" kepada Fayakhun.

"Apakah saksi juga pernah berkomunikasi dengan terdakwa, dan memberikan isyarat tangan kepada terdakwa "jangan lupa Bakamla yang bantu-bantu". Kasih kode tangan kepada terdakwa ini," kata Jaksa

"Kode tangan?" tanya Hasanuddin "Tidak pernah." katanya.

Selain itu, di dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Fayakhun juga menyebut Hasanuddin sering mengingatkan untuk terus mengontak Ali Fahmi. Lagi-lagi Hasanuddin membantah.

Meski begitu, di akhir pemeriksaan terhadap Hasanuddin, Fayakhun menegaskan kalau ia tetap berpegang pada ucapannya yang tertulis di BAP. Ia mengklaim kalau itu adalah yang benar terjadi. Sementara Hasanuddin juga bersikukuh dengan kesaksiannya.

"Jadi, intinya saya tetap pada BAP bahwa kejadian yang di BAP adalah kejadian yang sebenar-benarnya," kata Fayakhun di persidangan, Rabu (26/9/2018).

Jaksa penuntut KPK Ikhsan Fernandi mendakwa anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi menerima suap 911.480 dolar AS. Suap ini diberikan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memuluskan upaya penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Terdakwa Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monotoring dan drone APBNP 2016," kata Ikhsan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/8/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo