Menuju konten utama

Fayakhun Sebut Idrus Marham Juga Terima Uang Suap Bakamla

Fayakhun Andriadi menyebut sejumlah nama yang turut menerima uang dari proyek Bakamla, termasuk Idrus Marham dan Setya Novanto.

Fayakhun Sebut Idrus Marham Juga Terima Uang Suap Bakamla
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi menyebut sejumlah nama juga turut menerima uang haram dari proyek Bakamla. Di antaranya adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan politisi Golkar Yorrys Raweyai, dan mantan ketua umum Golkar Setya Novanto.

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Syubhan mempertanyakan soal kenapa Fayakhun hanya mengembalikan Rp2 miliar dari total Rp12 miliar yang ia terima.

"Uang itu sudah habis terpakai dan saya sudah menyiapkan rinciannya. Jika diizinkan saya bisa menyampaikan," kata Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Fayakhun pun kemudian menyerahkan rincian aliran dana tersebut ke majelis hakim dan jaksa KPK.

Fayakhun menjelaskan, uang tersebut di antaranya dialirkan ke mantan menteri sosial Idrus Marham, mantan politisi Golkar Yorrys Raweyai, dan mantan ketua umum Golkar Setya Novanto.

Adapun Jaksa Takdir Syubhan menyebut rincian alirannya yakni Rp5 miliar untuk Setya Novanto, Rp3 miliar untuk Ketua DPC di Jakarta, Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Sisanya untuk Yorrys dan Idrus," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta (17/10/2018).

Ketika akhirnya Fayakhun terjerat oleh KPK, ia mengaku dirinya sudah meminta orang-orang yang menerima uang suap tersebut untuk mengembalikannya ke KPK. Namun, seluruhnya menolak. Bahkan Idrus dan Yorrys menyangkal telah menerima uang dari Fayakhun.

"Uang itu memang diserahkan?" tanya Jaksa

"Dari tangan saya," jawab Fayakhun.

"Terdakwa langsung?" Jaksa kembali bertanya

"Iya. Langsung," kata Fayakhun menegaskan.

Fayakhun Andriadi sendiri didakwa menerima suap 911.480 dolar AS. Suap ini diberikan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memuluskan upaya penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Terdakwa Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monotoring dan drone APBNP 2016," kata Jaksa KPK Ikhsan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/8/2018).

Baca juga artikel terkait SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo