Menuju konten utama

Fayakhun Disebut Terima Fee untuk Buka Anggaran Drone di DPR

Politikus Partai Golkar, Fayakun Andriadi disebut terima "fee" 927.756 dolar AS dalam kasus korupsi pengadaan drone Bakamla.

Fayakhun Disebut Terima Fee untuk Buka Anggaran Drone di DPR
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Fayakhun Andriadi, angota Komisi I dari Fraksi Golkar disebut mendapat jatah 927.756 dolar AS atau sekitar Rp12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran "drone" di DPR.

Hal tersebut diungkapkan Adami Okta saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/1/2018). “Pada saat itu kami transfer kurang lebih hampir 1 juta dolar AS, kurang dari 1 juta dolar AS,” kata Adami.

Adami adalah bagian operasional PT Merial Esa yang menjadi saksi untuk sidang pemeriksaan saksi Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan yang didakwa menerima 104.500 dolar Singapura (sekitar Rp1,045 miliar) dari Fahmi Darmawasyah karena memenangkan perusahan Fahmi dalam pengadaan "drone" dan "satellite monitoring" di Bakamla serta mengusahakan anggaran "drone".

Dalam dakwaan dijelaskan, Nofel bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedwo membuat anggaran pengadaan "monitoring satellite" senilai Rp402,71 miliar dan "drone" senilai Rp580,468 miliar.

Namun, anggaran "drone" masih dibintangi di Komisi I DPR, artinya anggaran itu tidak dapat digunakan sebelum syarat-syarat tertentu dipenuhi.

“Anggarannya masih dibintangi jadi tidak bisa jalan. Pak Fahmi minta pertanggungjawaban dari Pak Habsyi bagaimana dengan proyek yang dijanjikan, tapi ternyata jawabannya seperti itu,” kata Adami.

Agar anggaran dapat diloloskan, maka Fahmi pun memerintahkan Adami untuk bekerja sama dengan anggota DPR. “Dari Komisi I Pak Fayakhun Andriadi, dari Fraksi Partai Golkar. Saya tidak tahu bagaimana 'deal' awalnya, tapi yang pasti ada pembicaraan antara Habsyi, Fahmi Darmawansyah, dan Pak Fayakhun itu untuk pengurusan anggaran ini,” kata Adami.

Adami pun mendapat tugas untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disediakan Fayakhun meski tidak langsung ke Fayakhun karena melalui Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif.

“Komunikasi melalui perantara Pak Erwin Arif, dia sebagai vendor PT Rohde and Schwarz, perusahaannya juga teman Pak Fayakhun. Jadi alirannya ke saya karena Pak Fayakhun saat itu komunikasi ke pak Fahmi Darmawansyah. Waktu itu sempat juga pak Fayakhun minta nomor telpon Ali Fahmi ke saya, konfirmasi nomer teleponnya yang mana, saya kasih, cuman katanya menghubungi tidak pernah bisa. Jadi akhirnya dia menghubungi Erwin, untuk meneruskan pesan kepada saya, untuk saya meneriskan pesan ke Pak Fahmi,” jelas Adami.

Pembicaraan Fayakhun dan Adami juga ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang.

Pembicaraan antaran Fayakhun dan Adami: 29 April 2017 yaitu:

Fayakhun Andriadi “saya setuju saja bro. Karena Bakamla bisa dapat sampai 3000. Kan wajar bila Fahmi dapet 400+450 = 850. Saya akan kawal bro, kalau bro juga komit slot tsb (yang untuk teman-teman diberesin).”

Pembicaraan antara Fahmi Darmawansyah dan Adami: “Rp1,22 triliun dibagi Rp13.150 (harga 1 dolar AS) = 92,775,665 USD 1 persen = 92,775,665 = 927,756 USD.”

Adami: “sudah ditransfer 300.000 USD< berarti kekurangannya 627,756 USD.”

Pembicaraan antara Fayakhun dan Erwin Arif pada 10 Mei 2017.

Fayakhun Andriadi: “Bro Apakah sudah ada salinan transfer yang ke jpmorgan?”

Erwin Arief: “Ok bro aku check ke Dami lagi.”

Fayakhun Andriadi: “OK bro minta tolong ya bro.”

“Iya, jadi sebenarnya Fayakhun mengirim untuk Pak Fahmi, tapi ditujukan ke pak Erwin. Erwin mengirim ke saya, ya saya cuma kopi terus kasih ke Pak Fahmi,” kata Adami.

Baca juga artikel terkait PROYEK BAKAMLA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz