Menuju konten utama

Fatwa MUI Soal Vaksin Menjadi Rujukan Pemerintah

Pemerintah Indonesia tetap mempertimbangkan fatwa MUI dalam pemberian vaksin.

Fatwa MUI Soal Vaksin Menjadi Rujukan Pemerintah
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, Wakil Menteri BUMN Budi G Sadikin dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memberikan keterangan pers tentang penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19, salah satunya soal vaksin.

Ketua MUI sekaligus Wakil Presiden Ma'aruf Amin menjelaskan, pemerintah telah melibatkan lembaga itu sudah sejak awal pandemi di Indonesia.

Fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam ibadah shalat Jumat, shalat Idul Fitri, Idul Adha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'aruf seperti dikabarkan situs resmi pencegahan Covid-19.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman.

Kehalalan Vaksin

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujarnya.

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma'aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya.

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.

Pemerintah berencana mendatangkan vaksin. "Diperkirakan 160 juta vaksin secara bertahap sampai dengan tahun 2022. Persiapannya sendiri sedang dilakukan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Vaksin itu akan tiba di Indonesia secara bertahap. Sampai dengan akhir tahun ini, pemerintah Indonesia bakal menerima 30 juta dosis vaksin Corona Covid-19.

Saat ini kata Airlangga Hartarto, menyebutkan pemerintah telah memesan 50 juta vaksin dari Astra Zeneca. Sekarang telah berangkat untuk pemesanan pertama. Vaksin itu berasal dari Sinovac, Sinopharm, dan Astra Zeneca.

_____________ Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Agung DH
Editor: Iswara N Raditya