Menuju konten utama

Farhat Abbas Laporkan 17 Politikus atas Tuduhan Sebarkan Hoaks

Farhat Abbas melaporkan sebanyak 17 politikus karena dianggap menyebarkan berita hoaks soal kasus dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Farhat Abbas Laporkan 17 Politikus atas Tuduhan Sebarkan Hoaks
Pengacara Farhat Abbas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Farhat Abbas melaporkan 17 politikus Indonesia yang diduga menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet serta ujaran kebencian. Ia menganggap para politikus hendak menjatuhkan Presiden Jokowi dengan cara kampanye hitam dari pemberitaan terhadap Ratna.

"Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah bahwa Ratna Sarumpaet seolah-olah dia dizalimi,” ujar Farhat di Bareskrim Polri, Rabu (3/10/2018).

Selain itu, Farhat berpendapat Prabowo kurang jeli dalam mengonfirmasi kasus. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Prabowo yang menyebutkan bahwa pengeroyokan terhadap Ratna merupakan tindakan represif dan pelanggaran HAM.

Kemudian, Farhat juga mengatakan seolah-olah pemerintahan kali ini bertangan besi lantaran membiarkan Ratna yang berlaku sebagai Juru Kampanye timses Prabowo-Sandiaga dipukuli.

“Ia dianiaya karena (menjadi) Juru Kampanye Prabowo, padahal tidak ada yang dianiaya. Seolah-olah ini rezim diktator," kata Farhat.

Selain itu, pria kelahiran Tembilahan ini menginginkan agar kepolisian menetapkan ke-17 terlapor untuk menjadi tersangka. "Kami minta Polri untuk profesional dan mengusut tuntas kasus ini," ucap Farhat. Laporan tersebut bernomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim bertanggal 3 Oktober 2018.

Sejumlah tokoh atau politikus yang dilaporkan oleh Farhat Abbas adalah, Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 28, 12, ayat (1) dan (2) pasal 15.

Baca juga artikel terkait FARHAT ABBAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo