Menuju konten utama

Farhat Abbas Ingin Prabowo Dihukum seperti Ratna Sarumpaet

Farhat Abbas mengatakan Prabowo harus dihukum agar memberikan efek jera terhadap siapapun yang terlibat dalam berita hoaks.

Farhat Abbas Ingin Prabowo Dihukum seperti Ratna Sarumpaet
Pengacara Farhat Abbas. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporannya ihwal kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Ia menyatakan polisi bisa memeriksa Prabowo Subianto dalam perkara ini lantaran menyelenggarakan konferensi pers terkait hoaks tersebut.

“Prabowo harus dihukum seperti Ratna Sarumpaet, baru orang mengerti itu kesalahan dari Prabowo. Jadi, siapapun harus menggunakan kebebasan berbicara yang bertanggung jawab," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).

Farhat mengatakan Prabowo harus dihukum agar memberikan efek jera terhadap siapapun yang terlibat dalam berita hoaks.

Ia pun mencontohkan Prabowo yang telah mendeklarasikan kemenangannya beberapa waktu lalu, ia menilai informasi itu berisi kebohongan.

"Kalau diberi efek jera saya yakin tidak akan terjadi lagi kebohongan itu," tambah dia.

Farhat juga menginginkan polisi turut mendalami dugaan keterlibatan Sandiaga Uno perihal penyebaran hoaks.

"Siapa saja yang terlibat dengan Ratna diberi hukuman, termasuk Sandi juga. Semua kena," kata Farhat.

Farhat melaporkan 17 politikus Indonesia yang diduga menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet serta ujaran kebencian.

Ia menganggap para politikus hendak menjatuhkan Presiden Jokowi dengan cara kampanye hitam dari pemberitaan terhadap Ratna. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (3/10/2018) di Bareskrim Polri.

17 orang yang dilaporkan oleh Farhat adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.

Laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM. Terlapor disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 28, 12, ayat (1) dan (2) pasal 15.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari