Menuju konten utama

Farhat Abbas Akui Diperiksa Soal Hal yang Halangi Penyidikan E-KTP

Farhat Abbas akui diberi tiga pertanyaan oleh penyidik KPK selama satu jam pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Farhat Abbas Akui Diperiksa Soal Hal yang Halangi Penyidikan E-KTP
Kuasa hukum Elza Syarief, Farhat Abbas bersaksi disaksikan terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Farhat Abbas mengakui ada tiga pertanyaan yang diberikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan di di Gedung Merah Putih, Selasa (21/11/2017). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Farhat mengaku bukan diperiksa untuk masalah e-KTP, melainkan klarifikasi sejumlah hal yang merintangi penyidikan e-KTP.

"Saya lebih banyak mengetahui informasi atau saling bertukar pikiran kemudian hasil diskusi itu yang disampaikan hingga membawa nama saya terkait diperiksa untuk membenarkan alibi ataupun bukti-bukti," kata Farhat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Beberapa pertanyaan itu di antaranya soal komunikasi antara Elza Syarief dengan Markus Nari dan percakapan WhatsApp yang diduga merintangi penyidikan. Farhat mengaku, ia juga dikonfirmasi soal duitnya yang ia sebutkan dalam kesaksiannya di persidangan. Kala itu, Miryam selaku terdakwa meminta agar Farhat dijadikan tersangka karena memberikan keterangan tidak benar.

"Tapi Alhamdulilah hakim menjatuhkan vonis lima tahun berarti gugur semua prasangka atau tuduhan bahwa kami memfitnah," kata Farhat.

Farhat menilai, KPK lebih fokus pada mengonfirmasi kebenaran atau tidak dalam konspirasi peringanan penyidikan. Menurutnya, KPK terlihat tidak peduli dengan sangkalan tiap pihak dalam pemeriksaan, tetapi tetap berupaya menyusun konstruksi hukum dalam perkara merintangi penyidikan.

Mantan suami Nia Daniati itu memastikan ia diperiksa bukan sebagai saksi kunci, namun hanya sebagai saksi petunjuk dalam perkara merintangi penyidikan. Ia melanjutkan, Miryam dan beberapa pihak lah yang menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.

"Ya saksi kunci adalah Miryam, kemudian orang-orang atau pejabat-pejabat sekarang yang menerima uang-uang atau aliran dana tersebut," kata Farhat.

Farhat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari dalam perkara merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi MN," ujar Kabiro Humas KPk Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (21/11/2017).

Farhat tidak hanya sekali diperiksa oleh KPK untuk kasus yang sama. Pada Agustus 2017, Farhat juga sempat diperiksa untuk Markus Nari.

Belakangan, keterlibatan Farhat diungkapkan oleh Wakil Bendahara Umum Bidang Jasa Keuangan Perbankan Partai Golkar Zulhendri Hasan. Zulhendri mengklaim kalau Farhat Abbas telah mengungkap peran Rudi Alfonso untuk memengaruhi Miryam memberikan keterangan palsu. Bahkan, Zulhendri sempat kesal dan mendesak Farhat Abbas bertanggung jawab atas pernyataan itu.

Nama Zulhendri muncul dalam persidangan politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani. Waktu itu, Elza Syarief yang memberikan keterangan sebagai saksi persidangan mengaku mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait kasus yang menjerat Miryam.

Komunikasi Farhat dengan Zulhendri terjadi dua kali, yakni beberapa hari setelah Rapimnas Partai Golkar dan saat Novanto berada di Balikpapan. Dalam percakapan itu, Farhat menanyakan aman atau tidaknya Novanto di kasus korupsi e-KTP.

"Lalu adanya instruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," ucap Zulhendri.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2017. Politikus Golkar itu dianggap menghalangi proses hukum kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah berjalan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Selain itu, Markus juga diduga terlibat dalam pemberian keterangan palsu tersangka Miryam S. Haryani.

Markus Nari disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra