Menuju konten utama
Penipuan Travel Umrah PT Naila

Fakta Terkini Travel Umrah PT Naila: Korban Ratusan, Rugi Rp91 M

Polisi masih menyelidiki dugaan penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang telah menelan 500 orang korban dengan total kerugian Rp91 miliar.

Fakta Terkini Travel Umrah PT Naila: Korban Ratusan, Rugi Rp91 M
Ilustrasi. Aktifitas umrah di Ka'bah.

tirto.id - Polisi mengusut dugaan penipuan jasa pelayanan umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Berdasar penelusuran ada ratusan cabang tak berizin yang tersebar di Indonesia.

"Informasi terakhir sekitar 300 (cabang) dan mungkin akan terus bertambah. Itu tersebar seluruh Indonesia selama ini. Kami akan terus dalami," kata Kasubdit Garda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul, kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Sementara hanya 40 cabang Naila Syafaah yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama. Perusahaan ini beroperasi sejak tahun 2008 dan diduga terdapat banyak korban.

"Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban PT Naila untuk mendatangi kantor polisi terdekat (guna) membuat laporan, Satgas Mafia Umrah akan terus mendalami dan menginvestigasi kasus ini," ujar Ratna.

Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri atas nama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, serta direktur utama perusahaan, Hermansyah.

Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Korban Ratusan Orang, Total Kerugian Rp51 Miliar

Pada kasus ini, 500 orang diduga menjadi korban penipuan jajaran PT Naila Syafaah. Total kerugian para korban mencapai Rp91 miliar. Ini merupakan data yang dihimpun dari berbagai laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

Modus perusahaan ini kalah menipu dana jemaah, tapi tidak diberangkatkan dan kemudian melakukan penggelapan dana, dibelikan aset. Lantas ada juga jemaah yang diberangkatkan tapi ditelantarkan di Tanah Suci.

Modus lain ialah promo "gratis satu". "Mereka rata-rata mengincar keluarga. Biasanya diiming-iming apabila bisa mengumpulkan sembilan orang, (maka) bisa gratis satu. Jadi rata-rata di keluarga itu mengajak bapak-ibu atau keluarga, kemudian ikut mendaftar," terang Ratna.

Para jemaah yang "berdagang promosi" itu ditawari paket umrah plus wisata ke Dubai. Bahkan mereka calon jemaah bisa mendapatkan uang kembali (cash back) Rp2 juta jika berhasil mengumpulkan sembilan orang.

PT Naila Syafaah Wisata mematok Rp30-38 juta untuk paket umrah plus wisata ke Dubai selama 15 hari.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN TRAVEL UMRAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri