Menuju konten utama

Fakta Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disahkan 5 Oktober

257 Anggota DPR bolos saat pengesahan Omnibus Law dan Puan Maharani matikan mikrofon Anggota DPR RI saat rapat paripurna terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disahkan 5 Oktober
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober 2020 meski mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU ini, terdapat beberapa fakta mulai dari 257 anggota DPR yang bolos saat pengesahan, hingga Partai Demokrat yang walk out dari Paripurna.

Sebelumnya pada 12 Februari 2020, Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI.

Saat penyerahan, pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Draft tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

257 Anggota DPR Bolos saat Pengesahan Omnibus Law

Sebanyak 257 orang anggota DPR RI tidak hadir dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Sementara yang hadir hanya 318 anggota DPR. Meski demikian, rapat paripurna tetap digelar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin. Turut hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani serta dua pimpinan lainnya yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari Paripurna

Fraksi Partai Demokrat walk out dari rapat paripurna saat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena menganggap tak diberikan kesempatan berbicara mengenai pandangan mini fraksi.

Saat itu Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, meminta kepada Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin selaku Pemimpin Sidang, agar diberikan waktu berbicara menyampaikan pandangan fraksi terkait Omnibus Law.

Namun Azis mengatakan pandangan Fraksi Partai Demokrat akan diberikan kesempatan setelah perwakilan pemerintah menyampaikan pandangannya.

Puan Maharani Matikan Mikrofon Anggota DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman yang meminta diberikan waktu berbicara menyampaikan pandangan fraksi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kejadian itu bermula saat Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pandangan Fraksi Partai Demokrat akan diberikan usai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangannya.

"Iya, nanti, Pak. Setelah pandangan dari pemerintah," kata Azis kepada Benny. Namun, Benny ngotot ingin tetap berbicara.

"Tidak, saya dulu," kata Benny.

"Pak Benny, saya bisa minta Anda untuk dikeluarkan dari ruangan ini. Kalau Anda tidak mengikuti aturan dan mekanisme," kata Azis.

"Saya interupsi!" sahut Benny.

"Tidak, saya yang mengatur jalannya rapat," balas Azis.

"Satu menit saja."

Azis terlihat tak mempedulikan desakan dari Benny. Suaranya tak didengar sembari memberikan kesempatan kepada Menteri Koordiantor Perekonomian Airlangga Hartarto untuk bicara.

"Baiklah, pemerintah silakan sampaikan pandangannya," kata Azis.

Namun lagi-lagi Benny mendesak ingin bicara. "Kalau demikian, kami Fraksi Demokrat walk out dan tidak bertanggung jawab atas..." ucapan Benny terputus. Ternyata mikrofon Benny dimatikan oleh Puan dari depan meja pimpinan sidang.

35 Investor Global Surati Pemerintah Terkait Omnibus Law

Sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia menyikapi soal Omnibus Law.

RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi dan melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis.

Surat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

Daftar ke-35 investor itu adalah:

1. a.s.r. asset management

2. ACTIAM

3. Aviva Investors

4. BMO Global Asset Management

5. Boston Common Asset Management

6. Christian Super

7. Church Commissioners for England

8. The Church of England Pension Board

9. Congregation of Sisters of St. Agnes

10. Dana Investment Advisors

11. Domini Impact Investments LLC

12. Dominican Sisters ~ Grand Rapids

13. Dominican Sisters of Mission San Jose

14. Dominican Sisters of San Rafael

15. Figure 8 Investment Strategies

16. Future Super

17. Green Century Capital Management

18. Indép’AM

19. Karner Blue Capital

20. KLP

21. Legal & General Investment Management

22. Local Authority Pension Fund Forum

23. NN Investment Partners

24. OP Investment Management

25. Pax World Funds

26. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province

27. Robeco

28. Seventh Generation Interfaith, Inc.

29. The Sister of St. Francis of Philadelphia

30. Sisters of St. Joseph of Orange

31. Skye Advisors LLC

32. Socially Responsible Investment Coalition

33. Storebrand Asset Management

34. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management

35. Trillium Asset Management

Petisi Maklumat Pemuka Agama Tolak Omnibus Law Tembus 1,3 Juta Tanda Tangan

Petisi Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik di change.org tembus 1 juta tanda tangan. Pada 7 Oktober 2020 pukul 12..25 WIB, terdapat 1,3 juta orang yang telah menandatangani petisi ini.

Petisi yang dibuat oleh Pdt Penrad Siagian ini menyoroti 5 persoalan mendasar dalam RUU Cipta Kerja ini:

1. Spionase dan ancaman kebebasan beragama-berkeyakinan, khususnya adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian.

2. Pemangkasan hak-hak buruh/pekerja.

3. Potensi konflik agraria dan SDA/lingkungan hidup.

4. Pemangkasan ruang penghidupan kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi.

5. Kekuasaan birokratis yang terpusat berlawanan dengan semangat desentralisasi/otonomi daerah pasca 1998. RUU Cipta Kerja akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin.

Buruh Gelar Demo dan Mogok Kerja Massal

Buruh melakukan demo dan mogok kerja massal menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Misalnya ratusan massa aksi buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sempat memadati Jalan Raya Bandung-Garut atau di kawasan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, sekira pukul 10.00 WIB, 6 Oktober 2020.

Ketua SPPB Bandung Raya, Slamet Priatno mengatakan aksinya turun ke jalan itu merupakan bentuk secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin sore, 5 Okrober 2020.

Ratusan buruh itu melakukan aksi long march mulai dari kawasan Rancaekek, hingga ke arah Gerbang Tol Cileunyi. Akibatnya, pengendara jalan sempat tersendat oleh aksi long march itu.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH