Menuju konten utama

Fakta-fakta Sidang Putusan Vonis Ricky Rizal & Kuat Maruf

Berikut fakta-fakta dalam sidang putusan vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berlangsung hari ini, 14 Februari 2023.

Fakta-fakta Sidang Putusan Vonis Ricky Rizal & Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dibacakan oleh Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam persidangan terpisah di PN Jaksel hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dinyatakan bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana yang memungkasi nyawa Brigadir J.

Vonis untuk Kuat Ma'ruf adalah hukuman penjara 15 tahun. Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang dijatuhkan pada asisten rumah tangga (ART) keluarga bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman 8 tahun bui.

Adapun Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. Vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf maupun Bripka Ricky Rizal sama-sama dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jucnto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan Majelis Hakim PN Jaksel atas keduanya itu pun sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di perkara ini.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sampai hari ini, 4 di antara terdakwa tadi sudah menjalani sidang putusan. Dalam putusan Majelis Hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya atau Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, vonis Eliezer (Bharada E) baru akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam persidangan pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.

Berikut daftar vonis kasus Sambo (perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Sambo dkk):

  • Vonis Ferdy Sambo: Hukuman mati
  • Vonis Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 Tahun
  • Vonis Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 Tahun
  • Vonis Ricky Rizal: Hukuman penjara 13 tahun.

Fakta-fakta Sidang Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Saat membacakan amar putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Kuat Ma'ruf juga dianggap terbukti membantu menyiapkan rumah tempat pembunuhan Brigadir J, serta mengamankan tempat kejadian setelah peristiwa.

Di persidangan lain dengan perkara yang serupa, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut bahwa Ricky Rizal terbukti melakukan backup atapun pengamanan lapis kedua terhadap Sambo apabila Yoshua melawan saat tindak kejahatan terjadi. Hakim menilai Ricky Rizal juga sudah mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi nyawa Yoshua.

Berikut ini fakta-fakta sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023:

1. Hakim yang mengadili Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terdiri atas 3 orang hakim. Mereka ialah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. Tiga hakim itu juga mengadili Ferdy Sambo.

2. Kuat Ma’ruf divonis 15 Tahun Bui

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf. Putusan hakim ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 8 tahun penjara.

3. Hal yang memberatkan dan meringankan Hukuman Kuat Ma'ruf

Hal-hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah karena hakim menilai dia tidak bersikap sopan saat di persidangan. Kuat juga dianggap berbelit-belit saat memberi keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, Kuat Ma'ruf tidak memperlihatkan rasa bersalah dan menyesal di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma'ruf adalah karena dia masih memiliki tanggungan keluarga.

4. Ricky Rizal divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum untuk Ricky, yaitu 8 tahun penjara.

5. Hal yang memberatkan dan meringankan hukuma Ricky Rizal

Hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal adalah karena hakim menilai dia berbelit-belit dan tak berterus terang selama persidangan berlangsung. Tindakan Ricky Rizal itu dianggap menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, Ricly Rizal dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kemudian, hal yang meringankan adalah karena Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga.

6. Keluarga Brigadir Yoshua hadir di persidangan

Pada sidang putusan Kuat dan Ricky, kedua orang tua Brigadir Yoshua hadir. Mereka duduk di kursi pengunjung dalam ruang sidang. Ibu dari Yoshua hadir mendengarkan dengan cermat pembacaan putusan hakim sembari memeluk foto sang anak di sepanjang persidangan.

7. Keluarga Ricky Rizal hadir di persidangan

Keluarga Ricky Rizal juga duduk di kursi pengunjung sidang, berseberangan dengan kursi yang ditempati oleh keluarga Yoshua. Keluarga Ricky yang hadir tampak berjumlah tiga orang.

8. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berencana ajukan banding

Seusai sidang pembacaan vonis untuknya, Kuat Ma'ruf menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Tim Kuasa Hukum Ricky Rizal juga berencana mengajukan banding karena menilai kliennya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca juga artikel terkait SIDANG SAMBO atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom