Menuju konten utama

Fakta Baru Kasus Mahasiswa UNS: Meninggal Lemas akibat Kekerasan

Hasil autopsi dari pihak kepolisian, mahasiswa peserta Diklat Menwa UNS, Gilang, meninggal lemas akibat kekerasan benda tumpul.

Fakta Baru Kasus Mahasiswa UNS: Meninggal Lemas akibat Kekerasan
Salah satu anggota kepolisian sedang memperlihatkan sejumlah barang bukti pada kasus kematian salah satu mahasiswa UNS saat mengikuti Diklatsar Menwa di Solo, Senin (25/10/2021). FOTO/ANTARA/Aris Wasita

tirto.id - Kepolisian resmi menyatakan bahwa kematian Gilang Endi Saputra, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal saat pendidikan dan latihan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Surakarta pada 23 Oktober 2021 akibat kekerasan benda tumpul. Gilang diduga meninggal akibat dipukuli hingga akhirnya meninggal.

"Hasil autopsi bahwa penyebab atau sebab kematian adalah luka yang diakibatkan kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada Tirto, Jumat (29/10/2021).

Ade menuturkan, autopsi dilakukan Senin, (25/10/2021) jam 12.45-14.15 WIB di RS Moewardi Kota Surakarta. Kepolisian resmi menerima hasil autopsi per Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB dari Tim Kedokteran Forensik Rumkit Bhayangkara Biddokkes Polda Jateng.

Meskipun sudah menerima hasil autopsi, Ade tidak merespons saat dikonfirmasi tentang pelaku penganiayaan. Polisi masih belum menginformasikan tersangka yang membuat mahasiswa K3 itu meninggal dunia.

Selain itu, penyidik Polres Kota Surakarta terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kematian Gilang setelah mengikuti Diklat Menwa di Jurug Jebres, Kota Solo, Jateng.

"Sejumlah barang bukti sedang dikumpulkan mulai dari pakaian korban hingga peralatan yang digunakan selama kegiatan Diklarsar Menwa (Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa) berlangsung, " kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, sebagaimana dikutip Antara.

Ia menjelaskan barang bukti yang sudah diamankan, di antaranya pakaian dan helm yang digunakan oleh almarhum saat kegiatan Diklatsar Menwa, serta beberapa dokumen.

Selain itu, barang bukti senjata replika yang dibagikan kepada seluruh peserta Diklatsar Menwa dan ada barang bukti elektronik yang juga disita untuk diperiksa.

"Soal barang bukti senjata replika yang dibagikan peserta Diklatsar yang berupa dari unsur kayu dan logam sudah disita," katanya.

Menyinggung soal barang bukti berupa alat elektronik yang sudah disita dan telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng, katanya, untuk diperiksa, dikaji, dan dianalisis guna mendukung "scientific investigation" secara optimal supaya mempunyai nilai pembuktian dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Kami juga berharap fakta kejadian sebenarnya bisa segera terungkap," kata dia.

Sebelumnya, Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa itu.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak mengatakan penaikan status menjadi penyidikan setelah memeriksa 26 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut, terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10).

Gilang Endi Saputra meninggal dunia dalam pendidikan dan latihan Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 23 Oktober 2021. Polda Jawa Tengah menemukan indikasi kekerasan dalam penyebab kematian mahasiswa Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tersebut.

Kematian Gilang memicu kemunculan petisi ‘Bubarkan Resimen Mahasiswa UNS’ di platform change.org. Tujuan petisi agar mengakhiri dugaan budaya kekerasan yang selama ini langgeng di Menwa UNS. Per 29 Oktober 2021, petisi daring tersebut telah ditandatangani 14.567 orang.

Baca juga artikel terkait MENWA UNS SOLO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri