Menuju konten utama

Fahri Nilai Irman Gusman Korban Konspirasi Meski Terbukti Disuap

Fahri Hamzah menilai Irman Gusman terjerat perkara suap karena menjadi korban konspirasi. 

Fahri Nilai Irman Gusman Korban Konspirasi Meski Terbukti Disuap
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat perkara suap yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, patut dipertanyakan. Meskipun pengadilan sudah menyatakan Irman terbukti bersalah menerima suap, Fahri justru menilai ia korban konspirasi.

"Pak Irman adalah korban dari konspirasi. Ada pengintipan yang terus-menerus dan para pengintip mendapat kesempatan untuk menjebak atau membuat beliau dalam situasi layak dijadikan tersangka," kata Fahri melalui video yang diputar dalam diskusi publik bertajuk “Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman”, di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Menurut Fahri, perkara yang menjerat Irman tidak layak terulang. Dia menilai perkara ini bisa memicu penegak hukum menggunakan segala cara dalam melakukan penindakan.

"Satu perkara yang tidak layak dilanjutkan tapi dilanjutkan. Sistem membenarkan segala cara, tujuan menghalalkan segala cara itu lah yang merusak KPK dan merusak sistem hukum kita," ujar Fahri.

Dia berharap penerbitan buku “Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” dapat membawa perubahan penegakan hukum Indonesia ke arah yang lebih baik.

"Semoga hari ini menjadi momentum kesadaran kita untuk memperbaiki dunia hukum kita. Sehingga tercapainya sistem hukum yang mejamin keadilan yang seadil-adilnya," kata Fahri.

Pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Irman Gusman bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Irman divonis hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai Irman terbukti menerima suap Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Suap itu diberikan agar Irman memakai pengaruhnya mendorong Perum Bulog memenuhi permohonan CV Semesta Berjaya mendapat kuota pembelian gula impor sebesar 3000 ton. Irman juga dijanjikan menerima fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.

Belakangan Irman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan vonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan sejumlah novum. Salah satunya untuk menyanggah uang Rp100 juta yang disita KPK sebagai suap yang ia terima.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom