Menuju konten utama

Fahri Harap Polisi Usut Kasus Lain Secepat Tangani Kasus Ratna

"Dan, apabila kepentingan hukum yang diutamakan, maka standar dan kecepatan yang ada tentu akan berlaku sama pada semua kasus, ya," kata Fahri.

Fahri Harap Polisi Usut Kasus Lain Secepat Tangani Kasus Ratna
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap penanganan kasus Ratna Sarumpaet oleh pihak kepolisian memang benar-benar didorong kepentingan hukum, bukan oleh kepentingan lain.

"Dan, apabila kepentingan hukum yang diutamakan, maka standar dan kecepatan yang ada tentu akan berlaku sama pada semua kasus, ya," kata Fahri melalui pesan suara Whatsapp, Jumat (5/10/2018).

Sebab, menurut Fahri, penanganan kasus Ratna ini disaksikan seluruh warga Indonesia yang siap mengoreksi polisi jika ada kepentingan lain di dalamnya.

"Sekali lagi saya berharap bahwa ini adalah proses hukum yang wajar, dan berlaku pada semua hal, dengan standar kecepatan dan kepentingan yang sama, sehingga kita tidak sedang berpolitik atau menyeret penegak hukum ke dalam politik," kata Fahri.

Dengan begitu, kata Fahri, penegakan kasus Ratna bisa menjadi bagian perbaikan pembangunan hukum nasional, hukum yang demokratis sebagaimana amanah dari UUD konstitusi negara ini.

Semalam, polisi mencekal Ratna di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Cile. Kepolisian menduga yang bersangkutan hendak kabur.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, surat pemanggilan Ratna sebagai saksi sudah diberikan. Bukannya merespons, Ratna malah mau pergi ke luar negeri.

"Tiba-tiba panggilan polisi dia tidak jawab, tidak jawab terus dia pergi, kita dapat informasi. Kalau ada pemanggilan polisi ya kabarin dong, di mau pergi ya kabarin dong. Kalau setelah pergi enggak ngabarin berarti kan namanya dia kabur," tegas Jerry pada Tirto.

Menurut Jerry, polisi lalu mengambil langkah cepat mencegah Ratna pergi. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara dengan Ratna sebagai tersangka. Malamnya sekitar pukul 20.00 WIB surat pencegahan dikirimkan ke bandara dan imigrasi.

"Kalau dia kabur kan ditangkap," tegas Jerry. "[Di bandara]Nggak[ngabarin juga]," tambahnya.

Ratna akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya dan tiba sekitar pukul 22.30 WIB.

Ratna dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang tindak pidana membuat kegaduhan di masyarakat dengan menyebarkan hoaks dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri