Menuju konten utama

Fahri Hamzah: Zakat PNS Jangan untuk Tambal Kas Negara

Wacana pemotongan gaji PNS yang beragama Islam untuk alokasi zakat mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Fahri Hamzah: Zakat PNS Jangan untuk Tambal Kas Negara
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menginginkan agar zakat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak untuk menambal kas negara yang menurutnya sedang defisit.

"Jangan motifnya adalah karena kas negara mulai kering lalu semua sumber-sumber yang bukan merupakan hak dari negara dirampas, diambil dari masyarakat termasuk dari kegiatan agama," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2/2018).

Defisit negara pada 2017, dari data Kementerian Keuangan pada angka 2,2%. Angka itu masih wajar dari batas UU APBNP yang menempatkan defisit sebesar 2,6-2,9%.

Namun, menurut Fahri, negara sudah terlalu banyak mengambil hak rakyat untuk menutupi kas negara yang kian menipis, seperti mencabut subsidi listrik dan mengalokasikan dana haji untuk pembangunan.

"Jadi ini lebih dari bentuk kepanikan, bukan solusi dan ini akan berefek buruk bagi kehidupan sosial kita, bahkan dalam kehidupan beragama kita," kata Fahri.

Dalam hal ini, Fahri meminta kepada pemerintah agar mengalokasikan dana zakat PNS untuk membantu kesejahteraan muztahik (penerima zakat), seperti para marbot masjid yang selama ini dibiayai dari uang infaq dan sedekah masyarakat secara sukarela.

"Berani tidak pemerintah membiayai marbot di jutaan masjid yang ada di Indonesia ini, karena selama ini sumber-sumber pembiayaan seperti itu banyak membantu menghidupkan lembaga-lembaga agama dari pusat hingga daerah," kata Fahri.

Kemarin, Selasa (6/2/2018), Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Mastuki menyatakan dana zakat yang terkumpul dari ASN/PNS, nantinya akan disalurkan kepada para muztahik sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Baik dalam bentuk program pemberdayaan maupun dalam bentuk bantuan langsung.

“Tidak ada untuk pembangunan infrastruktur. Tujuannya untuk pengentasan kemiskinan,” kata Mastuki.

Sesuai dengan draf Perpres yang tengah digodok Kemenag, pengelolaan dana zakat ASN/PNS secara lebih rinci akan diserahkan kepada BAZNAS. Sehingga, menurutnya, BAZNAS yang lebih bisa menjelaskan kegunaan dana zakat dari ASN/PNS.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian BAZNAS, Irfan Syauqi Beik menyatakan, dana zakat ASN/PNS akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian para muztahik, sehingga dapat mengentaskan kemiskinan.

“Kembalinya ke ekonomi. Daya beli mereka akan meningkat. Ekonomi kan bisa berputar. Ini yang dalam ekonomi syariah disebut dengan growth through equity. Pertumbuhan melalui pemerataan,” kata Irfan kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri