Menuju konten utama

Fahri Hamzah Sebut Bujet Rp2,6 T untuk Densus Tipikor Wajar

Anggaran sebesar Rp2,6 triliun yang diajukan Polri untuk Densus Tipikor dinilai wajar oleh Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, anggaran sebesar Rp2,6 triliun yang diajukan Polri untuk membentuk Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) sebagai hal yang wajar. Fahri beralasan, bujet tersebut bagian integral dari anggaran Polri.

“Karena itu bagian anggaran Polri sehingga semakin besar kami berikan, jadi wajar saja,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (13/10/2017).

Fahri membandingkan dengan anggaran yang selama ini diterima KPK. Politikus PKS ini menyebut, selama ini komisi antirasuah membiayai 1.000 pegawainya dengan anggaran Rp1 triliun, sedangkan Polri personilnya sekitar 400.000 yang ada hingga tingkat kecamatan.

Menurut Fahri, 400.000 personel Kepolisian itu menjadi konsep dari Densus hingga tingkat kecamatan sehingga pemberantasan korupsi bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

“Kalau sekarang yang dilakukan KPK hanya hiburan-hiburan saja, tangkap orang lalu konferensi pers. Karena KPK hanya trigger maka tidak perlu permanen sehingga tugasnya sudah selesai,” kata Fahri.

Politikus asal Nusa Tenggara Barat ini menilai, korupsi sebagai suatu persoalan dalam sistem pemerintahan hanya bisa diselesaikan oleh lembaga yang kerjanya ada di seluruh Indonesia.

Hal itu, kata Fahri, hanya bisa dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Fahri berkata, dalam UU KPK pun disebutkan bahwa institusi yang memberantas korupsi adalah tugas Kepolisian dan Kejaksaan, namun karena belum maksimal dibentuk KPK sebagai trigger.

"Selama 14 tahun keberadaan KPK sudah menjadi trigger, itu sudah cukup," katanya.

Selain itu, Fahri mengingatkan bahwa Densus Tipikor bukan merupakan suatu institusi yang keluar dari UU Kepolisian, Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Fahri menuturkan, Densus Tipikor hanya unit yang ada di dalam Kepolisian, namun fokus terhadap isu-isu korupsi sehingga berada dibawah kewenangan Polri.

"UU yang digunakan KUHP, KUHAP, dan Tipikor namun badannya tidak bisa seperti KPK yang institusi transisional sedangkan Kepolisian institusi permanen,” kata dia.

Fahri menilai hanya Polisi yang punya kekuatan dan jaringan kerja yang nanti menyambung dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia sehingga hukum itu sama buat seluruh orang.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus itu.

“Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK,” kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito menjelaskan, anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personil mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

Mantan Kepala BNPT ini mengatakan, untuk belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan sehingga setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz