Menuju konten utama
Korupsi E-KTP

Fahri Hamzah Klaim Kasus Korupsi Setnov Tak Ganggu Kinerja DPR

"Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR RI," kata Fahri Hamzah

Ketua DPR Setya Novanto (kanan) berjalan disaksikan Wakil Ketua Agus Hermanto (kiri) dan Fahri Hamzah (kedua kiri) usai memberikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Hingga saat ini keberadaan Setya Novanto belum juga diketahui usai disambangi KPK pada Rabu (15/11/2017). Kedatangan penyidik KPK untuk menjemput paksa tersangka korupsi e-KTP ini tak membuahkan hasil sebab Novanto tak berada di kediamannya.

Kasus korupsi yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto ini masih bergulir. Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengklaim hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja dewan dan soliditas pimpinan lembaga tersebut.

"Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR RI," kata Fahri Hamzah dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/11/2017) pagi.

Fahri, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darusalam, menegaskan bahwa pemimpin DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial dalam menjalankan tugas konstitusional.

Mengenai kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR terkait perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP, Fahri mengatakan bahwa pemimpin DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI," ujar Fahri.

Menurut Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan akan melakukan kajian mendalam mengenai status hukum terdakwa dan memutuskan pemberhentian sementara pemimpin yang bersangkutan setelah memverifikasi statusnya sebagai terdakwa.

Mekanisme terkait status terdakwa seorang pimpinan DPR RI, Fahri menuturkan, juga diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, yang antara lain menjelaskan tata cara pemberhentian sementara pimpinan DPR RI yang berstatus terdakwa.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah pimpinan DPR RI mengirimkan surat untuk meminta keterangan mengenai status seorang pimpinan DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana kepada pejabat berwenang.

Surat keterangan mengenai status terdakwa itu kemudian diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, yang selanjutnya akan melakukan verifikasi status hukum pimpinan DPR yang dimaksud dan memutuskan apakah akan menetapkan pemberhentian sementara yang bersangkutan.

"Keputusan paripurna disampaikan kepada fraksi yang bersangkutan," katanya. Jika rapat paripurna menetapkan seorang pimpinan DPR berstatus terdakwa diberhentikan sementara maka akan dilakukan rapat pimpinan DPR RI untuk menetapkan salah seorang pimpinan yang tersisa sebagai pelaksana tugas sampai ditetapkannya pemimpin definitif.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari
-->