Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks:

Fahri Hamzah akan Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah rencananya akan hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Fahri Hamzah akan Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar, Selasa (7/5/2019). Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang berkesempatan dalam menghadirkan saksi meringankan.

Pengacara Ratna, Desmihardi menyatakan, tim kuasa hukum akan hadirkan dua saksi fakta dan satu ahli. Salah satu saksi fakta adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Rencana besok ada 3 orang mas, 2 fakta, 1 ahli. Asisten ibu RS dan Bang Fahri Hamzah," kata Desmihardi saat dikonfirmasi Tirto, Senin (6/5/2019).

Desmihardi enggan merinci nama saksi dan ahli di luar Fahri Hamzah. Ia menyatakan, nama para saksi akan disampaikan sebelum sidang. Namun, Desmihardi memastikan ahli yang dihadirkan merupakan ahli bahasa UI.

Kehadiran Fahri memang sudah direncanakan pihak kuasa hukum maupun Ratna. Ratna mengaku, Fahri bersedia hadir jika persidangan masih digelar di atas 6 Mei 2019.

"Insyaallah kalau di atas tanggal 6 dia bisa," kata Ratna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019) lalu.

Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, kehadiran Fahri penting dalam sidang dan akan menjelaskan isi dakwaan. Sebab dalam dakwaan disebutkan ada pertemuan di Menteng dan Fahri berkepentingan untuk hadir.

"Di dalam dakwaan jaksa menguraikan ada kumpul-kumpul beberapa orang di Menteng. Fahri Hamzah hadir di Menteng itu, makanya sangat sinkron keterangan Fahri Hamzah nantinya," ujar Insank.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno