Menuju konten utama

Fadli Zon: RUU Anti Terorisme Jangan Dijadikan Komoditas!

Fadli Zon berharap kepada Pansus RUU Anti Terorisme agar bekerja dengan hati-hati mengingat hasil dari RUU ini akan menjadi UU yang sensitif.

Fadli Zon: RUU Anti Terorisme Jangan Dijadikan Komoditas!
fadli zon. antara foto/sigid kurniawa

tirto.id - Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon tak ingin RUU Anti Terorisme dijadikan sebagai komoditas. Menurutnya, RUU Anti Terorisme adalah hal yang penting sekaligus isu yang sensitif. Terlebih dengan membenturkannya atas nama supremasi sipil. "Saya kira tarik menarik antara kepentingan militer dan sipil, biasa," kata Fadli Zon di TPU Tanah Kusir Sabtu, (27/5/2017).

Untuk itu, Fadli Zon meminta agar pembahasan UU terkait terorisme segera dituntaskan. Penuntasannya menurut politis Partai Gerindra ini, bisa dilakukan dengan cepat mengingat ini hanya revisi, bukan membuat UU baru. "Menurut saya, kalau memang mau diselesaikan, selesaikan dengan cepat," tandasnya.

Fadli Zon juga berharap kepada Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk membahas RUU ini agar bekerja dengan hati-hati mengingat hasil dari RUU ini akan menjadi sebuah UU yang sensitif. "Jangan sampai ini over ataupun under. Yang terbaik lah," harap Fadli Zon.

Kendati begitu, Fadli Zon mengaku belum memantau langsung proses pembahasan RUU Anti Terorisme ini. Pekan depan, ia akan melihat kinerja pansus terlebih dulu. "Secara informal saya mau lihat datanya dulu," ujarnya.

Sementara ity, Robi Sugara, Direktur Indonesia Middle East Crisis Centre (IMCC), menyatakan bahwa lambannya proses RUU Anti Terorisme karena terdapat beberapa hal yang masih menjadi perdebatan.

"Pemerintah inginnya hanya penambahan hal-hal yang belum tercover di UU terorisme yang sudah ada. Tapi Partai Gerindra dan partai yang beroposisi dengan pemerintah ingin perombakan total, termasuk melibatkan militer, bukan sekadar diperbantukan," sebutnya kepada Tirto.id melalui pesan pendek, Jumat (26/5/2017) kemarin,

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Iswara N Raditya