Menuju konten utama

Fadli Zon Harap Masa Jabatan Presiden dan Wapres Tetap Dibatasi

Menurut Fadli, masa jabatan presiden dan wakil presiden harus tetap dibatasi.

Fadli Zon Harap Masa Jabatan Presiden dan Wapres Tetap Dibatasi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengikuti pertemuan dengan komisi yudisial di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). Antara foto/Hafidz Bubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang sesuai semangat UUD 1945 dalam menangani uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo.

Menurut Fadli, masa jabatan presiden dan wakil presiden harus tetap dibatasi. Ia tak ingin ada kebebasan mutlak untuk presiden dan wapres, seperti yang terjadi sebelum UUD 1945 diamandemen.

"Hasilnya harus kembali kepada semangat konstitusi, yakni pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Kalau tidak nanti orang bisa menawar-nawar, tiga kali, empat kali [menjabat jadi presiden atau wapres]. Bisa-bisa nanti [masa jabatan] menjadi seumur hidup lagi seperti dulu," kata Fadli di kawasan Thamrin, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Perindo mengajukan uji materi ke MK untuk memperjelas aturan pencalonan presiden dan wapres di UU Pemilu.

Pasal yang digugat Perindo mengatur, capres dan cawapres harus selain orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak.

Menurut Perindo, pasal itu harusnya tak melarang orang menjadi capres atau cawapres jika pernah menjadi presiden atau wapres dua kali secara tidak berturut-turut. Mereka mendasarkan argumen pada isi Pasal 7 UUD 1945.

Beleid itu menyebut presiden dan wapres dapat dipilih kembali untuk posisi yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Kalau ini nanti terjadi suatu negosiasi yang tidak sesuai dengan konstitusi, UU, maupun semangat reformasi, maka kita akan setback ke belakang," kata Fadli.

Uji materi yang diajukan Perindo mendapat perhatian setelah Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu. Pengajuan itu disampaikan melalui kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin, Jumat (20/7/2018).

Fadli membandingkan batasan masa jabatan presiden dan wapres di Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi pembatasan masa jabatan presiden dan wapres merupakan hal wajar.

"Jadi semua sudah diatur, termasuk juga [batasan masa jabatan] gubernur atau jabatan pemerintahan lainnya," katanya.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri