Menuju konten utama

Fadli Zon Curiga Dia Diincar dengan Tudingan Masalah Pajak

Fadli Zon mengklaim menerima informasi bahwa dirinya sedang diincar pihak tertentu dengan tudingan masalah pajak. Padahal, informasi itu adalah fakta persidangan di kasus suap pengurusan pajak dengan terdakwa Handang Soekarno.

Fadli Zon Curiga Dia Diincar dengan Tudingan Masalah Pajak
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Antara foto/hafidz mubarak a.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerinda, Fadli Zon mengklaim sedang diincar pihak tertentu dengan memanfaatkan tudingan bahwa dirinya terlibat masalah pajak.

Fadli mengaku menerima informasi tersebut dari sejumlah orang, termasuk mereka yang terkait dengan institusi perpajakan di Indonesia. Namun, menurut dia, informasi itu hanya bersifat informal.

Alasan Fadli lainnya, selama ini dia merasa tidak pernah menerima informasi resmi bahwa dirinya terlibat masalah pajak.

"Tidak ada petugas pajak datang ke rumah, tidak pernah ada surat, tidak pernah ada. Saya juga tidak kenal Dirjen Pajak dan minta tolong ke dia," kata Fadli di kompleks Istana Presiden di Jakarta, pada Jumat (12/5/2017) seperti dikutip Antara.

Dia menilai informasi itu sengaja dimunculkan untuk mencemarkan nama baiknya. "Ya jelaslah ada pencemaran. Saya kira waktu itu perintahnya perintah politik karena saya ikut (aksi) 411. Ada lima orang datang ke saya menyampaikan informasi sedang dicari permasalahan pajaknya," kata Fadli.

Pernyataan Fadli ini sekaligus membantah kabar bahwa dirinya punya masalah pajak sebagaimana tercatat dalam nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Handang Soekarno.

"Tidak ada (masalah pajak). Kalau bayar pajak saya bayar pajak, kalau ada sedikit keterlambatan itu administratif biasa dan sudah ada tax amnesty juga, jadi tidak ada masalah. Kalau mau, dibuka saja pajak dari semua pejabat negara, diperlihatkan, jadi transparan. Kalau saya tidak ada masalah," kata Fadli.

Fadli mengimbuhkan, dia juga memiliki konsultan yang selama ini rajin mengurus persoalan pajaknya. "Itu masalah yang disebut (mengenai) laporan pajak. Kalau pajaknya selalu saya bayar, di LHKPN juga. Di tahun 2016, 2015, saya penuhi semua. Cuma biasa kan dari bukan pejabat negara kita sesuaikan. Saya laporkan semua apa adanya. tidak ada masalah," kata Fadli.

Menurut Fadli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik memburu para pengemplang pajak kakap yang menaruh duitnya di luar negeri ketimbang mengurusi informasi tersebut.

"Saya akan lihat kalau dia mencemarkan atau apa. Ini kan persoalan pajak itu soal self assessment warga negara. Saya bayar pajak. Kejar dong yang tidak bayar pajak siapa. Pengemplang pajak yang menaruh uangnya ke luar negeri. Itu yang dikejar. Jangan mau main kriminialisasi karena perbedaan politik," ujar dia.

Pada Rabu, 10 Mei 2017 lalu, muncul kabar bahwa dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah terlibat masalah perpajakan. Informasi itu merupakan fakta persidangan kasus suap pengurusan pajak dengan terdakwa Handang Soekarno.

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengonfirmasi nota dinas, yang memuat informasi Fahri dan Fadli terlibat masalah pajak, terhadap salah satu saksi, yakni Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dadang Suwarna.

Saksi Dadang membenarkan memang ada penerbitan nota dinas dengan Nomor NDR- /PJ.051/2016 mengenai "Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan" tersebut.

Nota dinas itu mencatat Fadli diduga "Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama." Dalam nota dinas itu, tertulis pula penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri Hamzah untuk tahun pajak 2013 sampai 2014.

Di persidangan itu, Handang mengaku bahwa data tersebut berasal dari analisis hasil kerja direktorat intelijen namun belum sempat diajukan ke Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Alasan Handang, dia keburu tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 November 2017. Dalam OTT tersebut penyidik KPK menemukan dokumen Nota Dinas itu di dalam tas kerja Handang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom