Menuju konten utama

F-PKB Beri Sejumlah Rekomendasi untuk Revisi Perppu Ormas

F-PKB memberikan rekomendasi untuk dipertimbangkan dalam revisi Perppu Ormas, yaitu klausul tentang pembubaran ormas dan penodaan agama.

F-PKB Beri Sejumlah Rekomendasi untuk Revisi Perppu Ormas
Juru Bicara Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyimak pemaparan perwakilan sejumlah ormas dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyatakan siap mengawal proses revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) agar menghasilkan produk perundang-undangan yang mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat.

"Fraksi PKB siap mengawal revisi Perppu Ormas, dilakukan sebagai wujud tanggung jawab kami untuk menghasilkan produk perundang-undangan yang mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata anggota FPKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Menurut Neng Eem, FPKB memberikan sejumlah rekomendasi untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam revisi Perppu Ormas, yaitu klausul tentang pembubaran ormas dan penodaan agama.

Menurut dia, FPKB menilai proses pembubaran ormas harus tetap melalui proses pengadilan sebagaimana prinsip due process of law seperti diatur dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang kemudian dihapus dalam Perppu Ormas.

"Terkait klausul penodaan agama, FPKB menilai pasal-pasal yang mengatur tentang hal itu seperti pasal 59 ayat (3) huruf b, pasal 60 ayat (2), dan pasal 82A, berpotensi menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak," katanya.

Bahkan menurut dia, ancaman pemidanaan terhadap orang yang melakukan penodaan agama dinilai agak berlebihan dan tidak diperlukan lagi karena sudah diatur dalam KUHP dan UU PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965.

FPKB berpandangan bahwa klausul-klausul tersebut tidak mendukung perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan perbaikan secara komprehensif terhadap regulasi tentang ke-ormas-an sebagai salah satu langkah penataan ke-ormas-an di Indonesia.

Menurut Neng Eem, FPKB memandang pentingnya regulasi baru yang mengatur tentang Ormas, yang tidak memberikan ruang makar bagi ormas, namun juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak otoriter dan tetap menjunjung tinggi HAM.

Pengesahan Perppu Ormas menjadi UU pada Selasa (24/10/2017) kemarin disertai komitmen pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Perppu tersebut.

Menurut dia, komitmen pemerintah itu yang menjadi pegangan FPKB bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah kami sampaikan dan akan memasukkannya dalam revisi Perppu tersebut.

"FPKB bersama enam fraksi lainnya yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, dan Demokrat, menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang dan akan dilakukan revisi setelah proses tersebut. Proses ini nantinya yang akan kami kawal," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra