Menuju konten utama

F-Demokrat Dorong DPR Bentuk Hak Angket Soal Pelantikan Iriawan

Didik menilai ada indikasi pelanggaran terhadap 3 undang-undang dalam pelantikan Iriawan.

F-Demokrat Dorong DPR Bentuk Hak Angket Soal Pelantikan Iriawan
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan menandatangani surat serah terima jabatan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan pelantikan Irjen Pol M Iriawan jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Didik menilai pelantikan Iriawan melanggar konstitusi.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan berdasarkan UU dan aturan yang berlaku.

Menurut dia ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

"Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 undang-undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.

Dia menilai pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga undang-undang, bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,

Apalagi, menurutnya saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi yaitu Pilkada 2018 dan menghadapi Pemilu 2019, sehingga kebijakan tersebut akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi.

"Pelanggaran UU akan mencederai demokrasi dan kehendak rakyat. Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat dan harus mengingatkan, bahkan mengkoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius," katanya.

Dia mengatakan rencana pengangkatan Plt Gubernur dari unsur Polisi dan TNI aktif pernah diusulkan oleh Mendagri namun rakyat menolak sehingga pada akhirnya pemerintah mengurungkan niatnya tersebut.

Namun dia merasa heran dengan kebijakan pemerintah saat melantik M. Iriawan tersebut, karena tidak mendengar dan melawan kehendak suara rakyat.

Sebelumnya, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Mochamad Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, pada Senin (18/6/2018). Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu akan memimpin Jabar hingga ada gubernur definitif.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung.

Tjahjo menyatakan pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, tidak melanggar undang-undang.

"Enggak ada apa-apa yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum curiga. Kan enggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Pak Presiden, kan enggak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Pak Presiden," kata Mendagri di Bandung, Senin.

Tjahjo mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra