Menuju konten utama

Evaluasi Kasus Nurhayati, Bareskrim Bakal Asistensi Kasus Korupsi

Bareskrim bakal melakukan asistensi terhadap kasus korupsi yang ditangani polres hingga polda.

Evaluasi Kasus Nurhayati, Bareskrim Bakal Asistensi Kasus Korupsi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa. (Handout Divisi Humas Polri)

tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Nurhayati menjadi bahan evaluasi.

Kepolisian dan kejaksaan sepakat menghentikan kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu. Satatus tersangka Nurhayati dicabut setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 pada 01 Maret 2022.

“Hal ini juga merupakan bagian dari analisis dan evaluasi dari Bareskrim Polri kepada seluruh jajaran, baik tingkat polsek, polres, polda,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022).

Dedi mengatakan proses gelar perkara sebagai kontrol akan dimaksimalkan sebelum penetapan tersangka kasus korupsi di tingkat polres maupun polda. Penyidik dapat menghadirkan ahli dan jaksa penuntut saat gelar perkara guna menghindari perbedaan penafsiran hukum.

“Sehingga kasus ini di kemudian hari tidak terulang kembali. Pelajaran dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan selalu melakukan asistensi dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda,” kata Dedi.

Dedi mengatakan masyarakat yang melaporkan dugaan rasuah tak perlu takut. Ia menilai peran publik sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Ia menjamin pelapor kasus korupsi seperti Nurhayati akan mendapat perlindungan dan dijamin secara hukum.

Perlindungan itu sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Nurhayati dihentikan setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan tahap II dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21. Setelah itu, kejaksaan mengeluarkan SKP2.

Nurhayati tidak menghadiri pelimpahan tahap II secara langsung lantaran tengah isolasi mandiri. Ia hadir secara daring.

Baca juga artikel terkait PENGHENTIAN KASUS NURHAYATI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan